Hari Ini, Akan Digelar Sidang Gugatan AHY Terhadap 10 Mantan Kader

- Pewarta

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Liputan6)

(Foto/Liputan6)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada sepuluh orang mantan kader, Selasa (30/3).

“Ya, benar [sidang perdana],” kata kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/3).

Gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst sebelumnya didaftarkan pada Jumat, 12 Maret 2021.

Pihak yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Dalam perkara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga menjadi pihak turut tergugat.

Terdapat 13 pengacara– menamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi– yang mendampingi AHY dan Teuku Riefky. Mereka ialah Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Donal Fariz, Aura Akhman, Reinhard R. Silaban, Diana Fauziah, Budi Setyanto, Iskandar Sonhadji, dan Boedi Wijardjo.

Kemudian pengacara yang merupakan anggota DPP Partai Demokrat yakni Mahbob, Muhadjir, Rony E. Hutahean, dan Yandri Sudarso.

Mengutip dari Cnn Indonesia, adapun petitum gugatan yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.***AS

 

Berita Terkait

Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional
Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan di Kab Kuningan
Bawaslu RI intensifkan pengawasan jelang PSU di Pasaman
Wamendagri Dorong Kelancaran Pelaksanaan PSU Banjarbaru Kalsel
AHY: RI Harus Bangun Solidaritas untuk Hadapi Kebijakan Trump
Relawan Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Megawati
PDIP Sebut Megawati Terima Parcel dari Prabowo saat Dikunjungi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:10

Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros

Selasa, 22 April 2025 - 12:22

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan di Kab Kuningan

Sabtu, 19 April 2025 - 09:40

Bawaslu RI intensifkan pengawasan jelang PSU di Pasaman

Sabtu, 19 April 2025 - 09:39

Wamendagri Dorong Kelancaran Pelaksanaan PSU Banjarbaru Kalsel

Minggu, 13 April 2025 - 13:25

AHY: RI Harus Bangun Solidaritas untuk Hadapi Kebijakan Trump

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31