Cirebon | Kontroversi.- Pemerintah mengucurkan anggaran untuk kesejahteraan desa dan untuk pembangunan infrastruktur,yang dalam pelaksanaannya di Desa Serang Kulon Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon sudah sesuai dengan peraturan Desa nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan lokasi kegiatan pembangunan pada anggaran pendapatan belanja Desa anggaran tahun 2018.
Ditemui media ini di ruang kerjanya Kades/Kuwu Turki melalui kaur ekbang nya mengatakan,dalam pelaksanaan anggaran alokasi dana desa (add) dan anggaran dana desa (dd) sudah sesuai yang diterapkan pada peraturan Desa tentang perubahan.
Adapun dalam berita acara pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 lalu yang bertempat di Desa Serang Kulon Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon telah dilaksanakan musyawarah membahas tentang peralihan lokasi pembangunan Spal Dusun 03 lokasi pembangunan TPT ke dusun 03 yang bersumber dari Dana Desa tahap 3 tahun 2018 dan musyawarah ini dipimpin langsung kepal desa (kuwu) Serang Kulon juga dihadiri oleh DPD LPM dan tokoh masyarakat desa Serang Kulon,yang hasil musyawarahnya adalah bersedia menerima pengalihan lokasi kegiatan pembangunan Spal Dusun 03 untuk dialihkan ke lokasi kegiatan TPT Dusun Jalan Esih-Balong Adapun anggaran diantaranya yang pertama Rp.23.674.800 dan yang kedua Spal Jalan Esih Rp.79.832.000,serta yang ketiga TPT Jalan Esih-Balong Rp.172.247.000 sesuai dengan anggaran perubahan.
Menurut masyarakat desa Serang Kulon,dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.pemdes harus transparan,sehingga apa yang diinginkan bisa sesuai dengan apa yang menjadi keinginan masyarakat.(Kusyadi)








