JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab di RS UMMI kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (17/6/2021). Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh pihak HRS.
Duplik adalah jawaban kedua dari terdakwa atau pembela sebagai jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sebelumnya dalam repliknya, Jaksa menganggap pleidoi Habib Rizieq berisi curahan hati yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
“Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan,” kata salah satu jaksa yang membacakan replik di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.
Jaksa mengaku bingung atas ucapan Habib Rizieq mengenai oligarki anti tuhan atas pembelaannya. Dia menyebut bahwa seluruh warga negara Indonesia telah berketuhanan yang sah.
“Oligarki anti Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah,” jelasnya.
Mengutip dari Okezone.com, Jaksa menilai Habib Rizieq tak seharusnya mengutarakan kekesalannya pada persidangan. Sebab dalam sidang apapun yang dikeluarkan harus memiliki dalil argumentasi yang kuat sesuai dengan pokok maslaah.
“Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat,” jelasnya.***AS