H. Yosep Nugraha :  Resepsi Saat AKB, Undangan Tidak Boleh Joget Bersama

- Pewarta

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi gelaran resepsi pernikahan di Kopo Square, Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis ( 23 / 7 ).

Simulasi gelaran resepsi pernikahan di Kopo Square, Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis ( 23 / 7 ).

MARGAHAYU  | Kontroversinews – Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kabupaten Bandung , melalui Disparbud Kab. Bandung mempersilahkan warga yang ingin menggelar resepsi, dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti tidak boleh ada undangan yang joget bersama.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, H. Yosep Nugraha mengatakan, di wilayah Kabupaten Bandung diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan dan khitanan tetapi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan, misalnya jika resepsi digelar di rumah maka jumlah undangannya harus dibatasi yaitu hanya sebanyak 200 orang, sedangkan untuk resepsi yang digelar di gedung, jumlah undangannya harus 50 persen dari kapasitas gedung.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kab. Bandung, H. Yosep Nugraha

“Untuk pengawasan protokol physical distancing dan protokol kesehatannya yaitu di setiap acara harus ada penanggung jawab protokol kesehatan baik dari pemangku hajat atau wedding organizer. Selanjutnya, pada saat pelaksanaan resepsinya juga harus ada pengawasan dari pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan terhadap gelaran resepsi tersebut,” ujar H. Yosep di sela-sela acara simulasi resepsi di Kopo Square, Kecamatan Margahayu, Kamis (23/7).

Untuk gelaran resepsi di rumah, lanjut Yosep, maka persetujuannya dari kepala desa sedangkan gelaran resepsi di gedung maka persetujuannya dari camat, kemudian untuk tamu undangan yang jumlahnya lebih dari 300 orang, maka persetujuannya dari Kadisparbud Kabupaten Bandung. Masing-masing pejabat memberikan persetujuan berdasarkan pihak wedding organizer atau penanggung jawab acara. Dimana ijin tersebut diberikan manakala para pejabat tersebut sudah melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kesiapan penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut. Jadi, petugas yang memberikan izin harus hadir di acara resepsi untuk melakukan pengawasan.

“Beberapa hal yang dimodifikasi misalnya pertama aspek undangan dimana harus ada pembagian waktu undangan. Jadi, undangan tidak datang secara serentak. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan orang dalam satu waktu,” sambung Yosep.

Yosep menjelaskan protokol kesehatan pada saat gelaran resepsi yaitu pertama semua orang harus menggunakan masker, undangan juga harus menjalani pengukuran suhu badan, jadi penyelenggara acara harus menyiapkan thermogun serta semua orang yang ada di resepsi juga harus mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer.

“Untuk daftar hadirnya juga dimodifikasi. Dimana pada saat menerima undangan sudah tersedia formulir pengisian data. Jadi, pada saat datang, undangan hanya perlu memberikan formulir tersebut,” tuturnya.

Yosep mengungkapkan hiburan di resepsi masih diperbolehkan, karena hal itu untuk mengaktifikasi para pelaku seni. Kalau ada hajatan tapi tidak ada hiburan, akan membuat pelaku seni tidak bisa jalan. Jadi diperbolehkan sepanjang bisa menjaga protokol kesehatan.

“Dalam resepsi tidak ada joget bersama dan tidak boleh ada penyumbang lagu. Jadi hanya menampilkan kesenian. Kemudian untuk microphone tidak boleh digunakan oleh beberapa orang, atau bisa dimodifikasi dengan menyediakan sarung microphone. Jadi, microphonenya tetap tapi sarungnya harus diganti,” pungkas Yosep. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru