Kab Bandung, (Kontroversinews).- Perda yang baru di exsekusi yaitu Perda Bantuan Hukum untuk rakyat miskin dan Perda tersebut sudah dianggarkan dan sudah di Dinas Sosial, ” Ujar H. Dasep Kurnia Gunarudin SH. MM Anggota DPRD Kab Bandung usai reses (13/2/2023) di GOR Desa Soreang .
Menurut H. Dasep, jadi bagi warga masyarakat yang punya permasalahan hukum atau bantuan hukum bisa datang ke Dinas Sosial termasuk anggarannya sudah ada di Dinas Sosial.
Dari lima Perda yang sudah di inisiasi oleh saya yaitu Perda No 10 tahun 2021 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani, Perda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin,Perda Partisipasi masyarakat di dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah ,Perda Perlindungan Mata Air dan juga Perda Perlindungan Permudahan Usaha Mikro.
Permasalahan sekarang ini mengenai pengawasan Perda kurang berjalan di Kab Bandung faktanya ketika Perda belum dilaksanakan karena anggota DPRD belum dilengkapi dengan investigasi karena kita punya hak istimewa atau hak angket.
Sampai sekarang baik hak angket maupun hak interpelasi belum digunakan oleh anggota DPRD alias masih utuh artinya pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap Perda yang sudah dibuat sangat lemah.
Minimal 40 % pengadaan barang dan jasa yang seharusnya diberikan kepada usaha mikro sampai saat ini belum terealisasi , gambarannya ketika Perda No 6 tahun 2021 di jalankan saya yakin perekonomian akan bangkit bahkan di tingkat nasional.
Termasuk Perda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan itu sedang hangat di masyarakat bahkan pihak petani warga Pasir Jambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira) mempertanyakan tentang Perda tersebut.
Bahkan besok pihak Pacira akan audient dengan Bupati Bandung di Rumah Dinas mudah mudahan ada solusinya, ” Ungkapnya (MDR)