Gosipkan Wali Murid, Guru di Kuningan Dinilai Kurang Moralitas

oleh
oleh

KUNINGAN, (Kontroversinews), – Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pengertian guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Selain mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai pendidik juga pembimbing. Guru juga memiliki peran penting dalam terbentuknya karakter serta perilaku seorang murid. Adapun peran-peran tersebut antara lain adalah sebagai administrator, penasehat, motivator, bahkan menjadi teladan dan inspirator dalam hidup murid tersebut. Oleh sebab itu, seorang guru harus bersikap, berprilaku serta berbahasa yang baik agar dapat ditauladni oleh murid-muridnya dan sudah seharusnya seorang guru menghindari sikap dan perilaku yang tidak baik atau bahkan dapat menyakiti hati orang lain.

 

Namun, justru sikap yang tidak baik ini terjadi pada salah seorang guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Kuningan yakni SDN 2 Kadurama. Tersebutlah guru ( ibu T ) yang merupakan wali kelas 1 telah melakukan perbuatan yang menyakiti hati salah seorang wali murid kelas VI ( MN ) yang merupakan ibu dari murid berinisial KR, dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan menuduh MN melakukan editing foto atau pemalsuan foto. Kejadian bermula pada saat MN memposting foto anak-anaknya yang berfoto bersama bupati Cirebon di hp milik TS, melihat postingan tersebut T pun menghampiri teman sejawatnya ( TS ) dan menanyakan kebenaran perihal kepindahan cucu TS yakni ( KR ) dan mempertanyakan perihal foto di status wa TS. Kemudian TS menjawab ” muhun leres eta foto sareng bupati Cirebon Malih bupati teh Bade ngagratiskeun biaya pendidikan KR sareng RN tapi syaratna Kedah mondok di pesantren nimba ilmu di pesantren Bu ( iya betul itu foto bareng dengan bupati Cirebon malah bupati Cirebon akan membebaskan seluruh biaya pendidikan asal KR dan RN harus mengenyam pendidikan dan mondok di pesantren )” ucap TS yang merupakan ibu dari MN dn nenek dari siswa KR. Namun dengan ketidaksenangannya T kembali berujar ” maaf ya Bu, zaman sekarang foto mah bisa di edit bisa dibuat buat jangan sampai ketipu Bu, apalagi dengan bupati untuk bertemu aj sangat sulit Bu, adik saya saja yang sekelas camat sangat sulit menemui bupati Cirebon Bu, apalagi ini cuma anak-anak, maaf ya Bu maaf ini sih saya begini karena peduli tidak mau sampai ibu tertipu dengan putri ibu MN “. Ujar T dengan kehebohan dan gaya sombongnya.

” Maaf Bu, masalah benar atau tidaknya foto itu ibu bisa bertanya langsung ke cucu saya yang berfoto dan mengobrol langsung dengan pak bupatinya, ya sudah Bu saya mau lanjut ngajar Kasin murid-murid saya”. Jawab TS sambil berlalu.

Setelah mendengar penjelasan dari TS perihal seluruh percakapan dan ucapan T tentang anaknya dan foto yang di-posting, MN naik pitam, MN hendak melabrak guru T tersebut karena secara langsung telah menuduh MN melakukan editing foto atau pemalsuan foto dan berusaha melakukan provokasi yang bisa menyebabkan perseteruan namun dicegah oleh ibunya TS. MN sangat tidak terima dengan ucapan T karena foto yang diambil saat itu adalah foto real dan fakta, sebab MN adalah seorang jurnalist yang memegang teguh prinsip-prinsip dan kode etik jurnalistik. MN sudah berush menegur guru T, tapi hingga saat ini guru T tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada MN atas ucapannya terhadap MN melalui TS, karena itu MN akan melanjutkan masalah ini ke pihak yang berwajib jika sampai akhir bulan ini tidak ada itikad baik dari guru T.

Ironi memang, seorang guru itu di beri pendidikan agar menjadi sosok pembimbing yang berakhlak namun pada kenyataannya masih ada saja oknum-oknum guru yang melakukan hal yang tidak baik seperti itu apalagi dilakukan saat masih dalam jam mengajar. Apakah menyakiti hati oranglain ada di dlm pendidikan seorang guru? Atau pemerintah memberi ruang beserta SOP kerja untuk menggibah dan menyakiti oranglain dengan mengatasnamakan kepedulian kepada seseorang? Apakah dibenarkan dalam waktu jam mengajar seorang guru memggosip? Bagaimana pengawasan dn tanggapan dari dinas terkait akan hal ini?

Kita tunggu saja kelanjutannya ..(M.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *