Menteri PMD Dituding Serang LSM dan Wartawan, PPWI: Pernyataan Itu Tidak Profesional!

oleh
oleh

JAWA BARAT, (Kontroversinews), – Pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang menyebutkan bahwa banyak kepala desa yang merasa resah akibat tindakan oknum LSM dan wartawan bodrek baru-baru ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama LSM dan insan media. Dalam wawancara tersebut, Menteri PMD menyampaikan secara terbuka bahwa oknum-oknum tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat desa.

Simak videonya: Menteri PMD Bilang, LSM dan Wartawan Bodrek Kerap Ganggu Kades https://youtube.com/shorts/9bZ-rIneLME?si=OnwuWA_njx3lLiyc

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menyampaikan pendapatnya. “Sangat disayangkan jika pernyataan seperti itu disampaikan di forum terbuka. Sebagai seorang menteri, harusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman, apalagi terkait dengan profesi yang sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Agus Chepy Kurniadi menambahkan, meskipun ia mengakui adanya beberapa oknum dari LSM dan media yang tidak bertanggung jawab, ia juga menegaskan bahwa jika ada tindakan intimidasi atau pemerasan, kepala desa atau perangkat desa dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia. “Seharusnya, jika ada tindak pidana pemerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, kepala desa atau perangkat desa bisa melapor ke pihak berwajib,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang yang jelas bagi wartawan dan LSM untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Pasal-pasal terkait:

1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 14/2008 – “Setiap informasi yang dikuasai oleh badan publik adalah milik publik dan dapat diakses oleh setiap warga negara.”

2. Pasal 18 UU No. 40/1999 – “Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

3. Pasal 368 KUHP – “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk memberi sesuatu barang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Agus Chepy berharap, pihak kementerian dan pemerintah daerah juga turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada kepala desa agar mengetahui hak-hak mereka terkait dengan transparansi anggaran dan laporan keuangan desa, yang dapat mengurangi potensi konflik dengan LSM atau media. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *