GNPK-RI Mendesak Kapolres Banyumas Segera Menarik Ucapanya

- Pewarta

Selasa, 15 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com – Pernyataan Kapolres Banyumas terkait peran serta masyarakat salah kaprah, kalau tidak segera diklarifikasi dapat menimbulkan tafsir dan persepsi berbeda yang merugikan kepentingan masyarakat.

“Disarankan kepada Kapolres Banyumas untuk belajar membaca dan memahami setiap regulasi terkait dengan peran serta masyarakat.” Demikian pernyataan sikap H.M.Basri Budi Utomo, selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) kepada wartawan, Selasa (15/5).

Perlu di ingat, kata Basri, sebagai institusi Polri harus paham dulu seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Amandemen, UU No.08 Thn.1999, UU No.28 Thn.1999, UU No.31 Thn.1999, UU No.30 Thn.2002, UU No.14 Thn.2008, UU No.37 Thn.2008,
UU No.22 Thn.2009, UU No.17 Thn.2013, PP No.68 Thn.1999, PP No.71 Thn.2000, PP No.61 Thn.2010.

Perlu disampaikan, bahwa substansi seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Republik ini, selalu mengaitkan dan memberikan hak serta kesempatan kepada masyarakat agar turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara sipil maupun militer, termasuk kepolisian merupakan pihak yang turut diawasi oleh masyarakat dan itu hak masyarakat.

Pernyataan Kapolres Banyumas terkesan menyepelekan dan mengesampingkan hak serta kepentingan masyarakat, karena dalam pernyataan dibeberapa medsos dikatakan bahwa rakyat tidak memiliki hak untuk meminta informasi dan/atau dokumen terhadap pihak manapun terkait dengan informasi yang dibutuhkan masyarakat, dan yang berhak meminta informasi dan/dokumen hanya pemerintah, ini merupakan pernyataan bodoh seorang Kapolres ketika menyikapi kasus pemerasan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap masyarakat lainnya.

“Seharusnya Kapolres bersikap bijak dan tidak memukul rata begitu saja,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan, bagaimana perasaan dan sikap polisi, ketika ada oknum polisi terkena OTT karena melakukan pemerasan terhadap masyarakat, apakah kemudian masyarakat berhak men-justice polisi dengan menyampaikan himbauan agar masyarakat waspada dan segera menjauhi polisi, guna menghindari pemerasan ?.

Pernyataan Kapolres Banyumas wajib diklarifikasi kebenarannya, mengingat pernyataan tersebut dapat dijadikan dalil para oknum untuk mendiskriminasi dan mengamputansi hak serta kepentingan masyarakat.

“Kalau tidak faham dengan seabreg regulasi yang mengatur hak dan kepentingan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara sipil maupun militer, seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.” Katanya

Menurut H.M.Basri Budi Utomo, Republik Indonesia Ini adalah negara hukum, sehingga untuk menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dengan aman, adil, makmur dan sejahtera, maka Hukum dijadikan sebagai panglima. Adapun institusi yang diberi kewenangan, tugas dan tanggung jawab, salah satunya adalah Polri.

Polri sebagai Abdi negara memiliki tugas utama mengayomi dan melayani masyarakat.
Artinya hukum dinegeri ini tidak absolut milik kepolisian, karenanya setiap warga negara Indonesia, tanpa kecuali akan diperlakukan sama dimata hukum.

“Dan sesungguhnya Pemilik kedaulatan absolut adalah rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Basri. (red)

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru