GNPK-RI Mendesak Kapolres Banyumas Segera Menarik Ucapanya

- Pewarta

Selasa, 15 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com – Pernyataan Kapolres Banyumas terkait peran serta masyarakat salah kaprah, kalau tidak segera diklarifikasi dapat menimbulkan tafsir dan persepsi berbeda yang merugikan kepentingan masyarakat.

“Disarankan kepada Kapolres Banyumas untuk belajar membaca dan memahami setiap regulasi terkait dengan peran serta masyarakat.” Demikian pernyataan sikap H.M.Basri Budi Utomo, selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) kepada wartawan, Selasa (15/5).

Perlu di ingat, kata Basri, sebagai institusi Polri harus paham dulu seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Amandemen, UU No.08 Thn.1999, UU No.28 Thn.1999, UU No.31 Thn.1999, UU No.30 Thn.2002, UU No.14 Thn.2008, UU No.37 Thn.2008,
UU No.22 Thn.2009, UU No.17 Thn.2013, PP No.68 Thn.1999, PP No.71 Thn.2000, PP No.61 Thn.2010.

Perlu disampaikan, bahwa substansi seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Republik ini, selalu mengaitkan dan memberikan hak serta kesempatan kepada masyarakat agar turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara sipil maupun militer, termasuk kepolisian merupakan pihak yang turut diawasi oleh masyarakat dan itu hak masyarakat.

Pernyataan Kapolres Banyumas terkesan menyepelekan dan mengesampingkan hak serta kepentingan masyarakat, karena dalam pernyataan dibeberapa medsos dikatakan bahwa rakyat tidak memiliki hak untuk meminta informasi dan/atau dokumen terhadap pihak manapun terkait dengan informasi yang dibutuhkan masyarakat, dan yang berhak meminta informasi dan/dokumen hanya pemerintah, ini merupakan pernyataan bodoh seorang Kapolres ketika menyikapi kasus pemerasan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap masyarakat lainnya.

“Seharusnya Kapolres bersikap bijak dan tidak memukul rata begitu saja,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan, bagaimana perasaan dan sikap polisi, ketika ada oknum polisi terkena OTT karena melakukan pemerasan terhadap masyarakat, apakah kemudian masyarakat berhak men-justice polisi dengan menyampaikan himbauan agar masyarakat waspada dan segera menjauhi polisi, guna menghindari pemerasan ?.

Pernyataan Kapolres Banyumas wajib diklarifikasi kebenarannya, mengingat pernyataan tersebut dapat dijadikan dalil para oknum untuk mendiskriminasi dan mengamputansi hak serta kepentingan masyarakat.

“Kalau tidak faham dengan seabreg regulasi yang mengatur hak dan kepentingan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara sipil maupun militer, seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.” Katanya

Menurut H.M.Basri Budi Utomo, Republik Indonesia Ini adalah negara hukum, sehingga untuk menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dengan aman, adil, makmur dan sejahtera, maka Hukum dijadikan sebagai panglima. Adapun institusi yang diberi kewenangan, tugas dan tanggung jawab, salah satunya adalah Polri.

Polri sebagai Abdi negara memiliki tugas utama mengayomi dan melayani masyarakat.
Artinya hukum dinegeri ini tidak absolut milik kepolisian, karenanya setiap warga negara Indonesia, tanpa kecuali akan diperlakukan sama dimata hukum.

“Dan sesungguhnya Pemilik kedaulatan absolut adalah rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Basri. (red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41