Gibran Perbolehkan Mall Buka di Masa PPKM Darurat

- Pewarta

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikora Gibran Rakabuming. Foto/Ist

Walikora Gibran Rakabuming. Foto/Ist

SOLO (Kontroversinews.com) – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tetap memperbolehkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka. meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat salah satunya adalah penutupan pusat perbelanjaan atau mal ditutup

“Mal tetap buka tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan obat dan supermarket. Itu pun dibatasi,” kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 1 Juli 2021.

Gibran menjelaskan selain mal, toko kelontong dan toko modern juga diperbolehkan untuk tetap buka. Meskipun tetap boleh buka tapi nantinya akan ada pembatasan terkait jam buka.

“Supermarket enggak masalah tetap buka, toko kelonting tetap buka, toko modern buka tapi ada pembatasan,” ujar dia.

Dilansir dari Okezone.com, sementara untuk restoran, pedagang makan dan usaha kuliner, Gibran mempersilahkan kepada pelaku usaha tersebut untuk tetap buka. Namun, selama PPKM darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021, mereka harus melayani take away atau dibawa pulang, pesan antar atau delivery.

Sedangkan untuk dine in atau makan di tempat tetap dilarang.***AS

Berita Terkait

Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat
Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi
Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN
Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28

Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:14

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:13

Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Berita Terbaru