Gegara Sering Bolos Kerja , Tiga Orang PNS di Kab. Bandung Dipecat

- Pewarta

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan.

SOREANG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung memecat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena bolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wawan A Ridwan mengatakan, total ada sepuluh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendapatkan sanksi, terdiri dari tiga orang yang diberikan sanksi pemberhentian kerja karena ketidakhadiran dan sisanya diberikan sanksi kategori sedang dan ringan.

“PNS Golongan III. Itu di tahun 2020 dan sebelum-sebelumnya juga ada, PNS yang dipecat karena tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Wawan kepada wartawan melalui sambungan telpon selularnya , Kamis (10/6).

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Wawan mengungkapkan sebelum mengambil keputusan pemecatan, BKPSDM Kabupaten Bandung telah mencoba melakukan pembinaan terlebih dahulu. Artinya, lanjut Wawan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun jika pada akhirnya tidak ada perbaikan, maka dengan terpaksa diberikan hukuman berat atau pemberhentian kerja.

“Kita kan sudah dalam posisi pembinaan, menindaklanjuti dengan surat panggilan, kemudian menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan alasan kenapa tidak masuk kerja, apakah sakit, ada masalah keluarga atau ada kendala yang lain. Tapi yang bersangkutan tidak pernah mengkonfirmasi alasan tidak masuk kerja,” tutur Wawan.

Berita Terkait

Kapolres Brebes Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi
Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:31

Kapolres Brebes Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Berita Terbaru