Gegara Sering Bolos Kerja , Tiga Orang PNS di Kab. Bandung Dipecat

- Pewarta

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan.

SOREANG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung memecat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena bolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wawan A Ridwan mengatakan, total ada sepuluh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendapatkan sanksi, terdiri dari tiga orang yang diberikan sanksi pemberhentian kerja karena ketidakhadiran dan sisanya diberikan sanksi kategori sedang dan ringan.

“PNS Golongan III. Itu di tahun 2020 dan sebelum-sebelumnya juga ada, PNS yang dipecat karena tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Wawan kepada wartawan melalui sambungan telpon selularnya , Kamis (10/6).

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Wawan mengungkapkan sebelum mengambil keputusan pemecatan, BKPSDM Kabupaten Bandung telah mencoba melakukan pembinaan terlebih dahulu. Artinya, lanjut Wawan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun jika pada akhirnya tidak ada perbaikan, maka dengan terpaksa diberikan hukuman berat atau pemberhentian kerja.

“Kita kan sudah dalam posisi pembinaan, menindaklanjuti dengan surat panggilan, kemudian menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan alasan kenapa tidak masuk kerja, apakah sakit, ada masalah keluarga atau ada kendala yang lain. Tapi yang bersangkutan tidak pernah mengkonfirmasi alasan tidak masuk kerja,” tutur Wawan.

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41