Gegara Sering Bolos Kerja , Tiga Orang PNS di Kab. Bandung Dipecat

- Pewarta

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan.

SOREANG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung memecat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena bolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wawan A Ridwan mengatakan, total ada sepuluh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendapatkan sanksi, terdiri dari tiga orang yang diberikan sanksi pemberhentian kerja karena ketidakhadiran dan sisanya diberikan sanksi kategori sedang dan ringan.

“PNS Golongan III. Itu di tahun 2020 dan sebelum-sebelumnya juga ada, PNS yang dipecat karena tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Wawan kepada wartawan melalui sambungan telpon selularnya , Kamis (10/6).

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Wawan mengungkapkan sebelum mengambil keputusan pemecatan, BKPSDM Kabupaten Bandung telah mencoba melakukan pembinaan terlebih dahulu. Artinya, lanjut Wawan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun jika pada akhirnya tidak ada perbaikan, maka dengan terpaksa diberikan hukuman berat atau pemberhentian kerja.

“Kita kan sudah dalam posisi pembinaan, menindaklanjuti dengan surat panggilan, kemudian menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan alasan kenapa tidak masuk kerja, apakah sakit, ada masalah keluarga atau ada kendala yang lain. Tapi yang bersangkutan tidak pernah mengkonfirmasi alasan tidak masuk kerja,” tutur Wawan.

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru