JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyekatan PPKM digantikan dengan berlakunya ganjil genap di Jakarta mulai hari ini. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya menjelaskan ada 8 titik ganjil-genap di Jakarta yang perlu diketahui pengendara. Ganjil-genap ini mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada tanggal 12 hingga 16 Agustus.
Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. “Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Berikut 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap Jakarta:
– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto
Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.
“Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” kata Sambodo.
Perlu diingat pula, bagi pengendara bahwa STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan saat ganjil-genap. Sementara 100 titik penyekatan ditiadakan. ***AS