Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

- Pewarta

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Dok.Istimewa)

Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Dok.Istimewa)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyekatan PPKM digantikan dengan berlakunya ganjil genap di Jakarta mulai hari ini. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021.

Polda Metro Jaya menjelaskan ada 8 titik ganjil-genap di Jakarta yang perlu diketahui pengendara. Ganjil-genap ini mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada tanggal 12 hingga 16 Agustus.

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. “Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Berikut 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap Jakarta:

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.

“Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” kata Sambodo.

Perlu diingat pula, bagi pengendara bahwa STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan saat ganjil-genap. Sementara 100 titik penyekatan ditiadakan. ***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31