Kabar Gembira, Gaji PNS Akan Naik di Tahun 2022

oleh
oleh
Gaji PNS ilustrasi

Kontroversinews.com – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, tahun depan tetap mendapatkan booster kinerja dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya dilansir CNBC Indonesia, Jumat (15/10/2021).

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *