Selain itu, lanjut Yoshi, korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja.
“Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia,” ujar Yoshi.
Yoshi menyatakan PDRM akan menyelidiki kasus ini dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan proses hukum yang berlaku dari sisi pidana dan pemenuhan hak yang bersangkutan.
Terungkapnya kasus penyiksaan ini, kata Yoshi, menunjukkan penyiksaan terhadap ART dari Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir yang menjadi perhatian adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.
Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan terus dikawal oleh KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya.***AS