FK3C Layangkan Aduan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penanganan Kasus Obat-Obatan

- Pewarta

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon (FK3C) layangkan aduan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Sat Narkoba Polresta Cirebon dalam penanganan Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan pada Selasa, 01 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, beberapa point aduan yang disampaikan diantaranya yaitu dugaan adanya pungutan liar, terduga pengguna yang diperlukan tidak humanis saat dalam tahanan Satuan Narkoba Polresta Cirebon, dan bahkan adanya dugaan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh Oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon yang bekerjasama dengan salah satu pusat rehabilitasi milik swasta.

Ketua FK3C, Bambang Sugiarto, menjelaskan kalau hal tersebut adalah bentuk dari tindaklanjut atas aspirasi rekan-rekan Kasatgas lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, dan menduga adanya kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh Oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon.

“Ya ini bentuk tindaklanjut dari aspirasi rekan kasatgas yang lain dibawah naungan FK3C, yang merasa adanya kejahatan terstruktur yang dilakukan oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon” paparnya. (01/08/2023).

Bambang juga menyebutkan, salah satu bentuk kejahatan yang terstruktur yaitu ketika ada penyalahguna obat-obatan keluaran farmasi tertangkap dan tidak cukup bukti, bukannya dikembalikan ke pihak keluarga, justru malah mengirimkannya ke pusat pehabilitasi milik swasta tersebut, hal itu menurutnya sangat memaksakan, mengingat untuk memulangkan penyalahguna ini diperlukan biaya yang cukup besar.

“Semua sudah kami tuangkan dalam surat, salah satunya itu kalau ada yang tertangkap (penyalahguna), padahal gak cukup bukti itu tuh, tapi bukannya di bebaskas justru di serahkan ke panti rehab, inikan memaksakan, kalau rehabilitasi di swasta itu kan harusnya ada kemauan dan persetujuan dari keluarga bersangkutan, disitu nanti kita disuruh bayar kalau orangnya mau pulang, alasannya untuk biaya selama rehab” tambahnya.

Bambang juga menambahkan, tindakan oknum yang mengirimkan penyalahguna obat-obatan keluaran farmasi ke pusat rehabilitasi milik swasta tersebut tak berdasar dan hanyalah akal-akalan para oknum untuk mendapatkan sejumlah uang.

“Disurat juga kita sampaikan, dalam aturan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 itu tidak dijelaskan aturan rehabilitasi kepada pengguna obat-obatan keluaran farmasi, saya rasa itu hanya akal-akalan oknum saja untuk dapat uang atau bisa disebut 86 model baru” tutupnya. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Pemkot Cirebon Ikuti Tahap Verifikasi Nasional Kota Sehat, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Dugaan Manipulasi Zonasi dan Afirmasi, Tiga SMAN Kuningan Disorot FKGOL
Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karna Mandulnya Penegakan Hukum Di Kabupaten Bandung Barat
BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta
Kapolda Jatim Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Sabtu dan Minggu
Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:46

Pemkot Cirebon Ikuti Tahap Verifikasi Nasional Kota Sehat, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:42

Dugaan Manipulasi Zonasi dan Afirmasi, Tiga SMAN Kuningan Disorot FKGOL

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14

Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karna Mandulnya Penegakan Hukum Di Kabupaten Bandung Barat

Minggu, 6 April 2025 - 21:16

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Sabtu, 5 April 2025 - 14:37

Kapolda Jatim Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Sabtu dan Minggu

Berita Terbaru