FK3C Layangkan Aduan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penanganan Kasus Obat-Obatan

- Pewarta

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon (FK3C) layangkan aduan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Sat Narkoba Polresta Cirebon dalam penanganan Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan pada Selasa, 01 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, beberapa point aduan yang disampaikan diantaranya yaitu dugaan adanya pungutan liar, terduga pengguna yang diperlukan tidak humanis saat dalam tahanan Satuan Narkoba Polresta Cirebon, dan bahkan adanya dugaan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh Oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon yang bekerjasama dengan salah satu pusat rehabilitasi milik swasta.

Ketua FK3C, Bambang Sugiarto, menjelaskan kalau hal tersebut adalah bentuk dari tindaklanjut atas aspirasi rekan-rekan Kasatgas lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, dan menduga adanya kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh Oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon.

“Ya ini bentuk tindaklanjut dari aspirasi rekan kasatgas yang lain dibawah naungan FK3C, yang merasa adanya kejahatan terstruktur yang dilakukan oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon” paparnya. (01/08/2023).

Bambang juga menyebutkan, salah satu bentuk kejahatan yang terstruktur yaitu ketika ada penyalahguna obat-obatan keluaran farmasi tertangkap dan tidak cukup bukti, bukannya dikembalikan ke pihak keluarga, justru malah mengirimkannya ke pusat pehabilitasi milik swasta tersebut, hal itu menurutnya sangat memaksakan, mengingat untuk memulangkan penyalahguna ini diperlukan biaya yang cukup besar.

“Semua sudah kami tuangkan dalam surat, salah satunya itu kalau ada yang tertangkap (penyalahguna), padahal gak cukup bukti itu tuh, tapi bukannya di bebaskas justru di serahkan ke panti rehab, inikan memaksakan, kalau rehabilitasi di swasta itu kan harusnya ada kemauan dan persetujuan dari keluarga bersangkutan, disitu nanti kita disuruh bayar kalau orangnya mau pulang, alasannya untuk biaya selama rehab” tambahnya.

Bambang juga menambahkan, tindakan oknum yang mengirimkan penyalahguna obat-obatan keluaran farmasi ke pusat rehabilitasi milik swasta tersebut tak berdasar dan hanyalah akal-akalan para oknum untuk mendapatkan sejumlah uang.

“Disurat juga kita sampaikan, dalam aturan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 itu tidak dijelaskan aturan rehabilitasi kepada pengguna obat-obatan keluaran farmasi, saya rasa itu hanya akal-akalan oknum saja untuk dapat uang atau bisa disebut 86 model baru” tutupnya. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024
PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah
Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai
Anggaran Dana Desa Padarek tahun 2024 Layak di Bidik APH Di Duga Bermasalah
Uang Muka Rp. 250 Juta Untuk Pembelian Tanah Titisara Desa Mertapada Kulon Dianggap Sudah Sesuai Aturan, Menuai Kontroversi
Proyek P3-AI di BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Perlu Diusut tuntas, Diduga Banyak Masalah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:53

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:44

Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:29

Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:50

PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:17

Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37