JAKARTA (Kontroversinews.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Pelaporan ini buntut dari tindakan Firli yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan pihak Koalisi akan melaporkan Firli dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami akan ke Ombudsman, juga ke Komnas HAM,” ujar Asfinawati kepada Liputan6.com, Senin (17/5/2021).
Asfinawati menyebut, tes wawasan kebangsaan yang digelar Firli tak ada dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Menurut Asfinawati, perlawanan akan terus dilakukan pihak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantaran dia menganggap pemberantasan korupsi sudah di ujung tanduk.
“TWK kan tidak ada di UU 19/2019 dan PP turunan UU ini. Karena itu perlawanan hukum akan kami lakukan terus. Ini bukan soal 75 orang tersebut, tapi juga nasib negara hukum Indonesia. Selain itu pemberantasan korupsi kita juga di ujung tanduk,” kata dia.
Selain ke Komnas HAM dan Ombudsman, pihak Koalisi juga berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun untuk saat ini pelaporan belum dilakukan.
“PTUN belum,” kata dia dilansir dari Liputan6.com.