Etika Berpendapat Di Ruang Digital

- Pewarta

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews.com) – Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih terus mengundang praktisi media sosial, kalangan aktivis, dan pihak terkait lainnya untuk menghimpun data dan masukan terkait UU itu sebelum diputuskan diajukan ke DPR untuk direvisi.

Meski demikian, menjaga kesehatan ruang digital tidak hanya dengan cara merevisi UU ITE. Ismail Fahmi sepakat agar UU ITE tak dianggap sebagai perenggut kebebasan berpendapat. Perlu ada edukasi terus menerus di masyarakat untuk menciptakan dunia maya yang sehat. Masyarakat harus mengetahui unggahan seperti apa yang berpotensi melanggar hukum. Founder dan Penggagas aplikasi Drone Emprit ini berpendapat polisi sebagai aparat penegak hukum tak perlu langsung reaktif menangkap pembuat unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE.

Perlu ada tahapan edukasi terlebih dahulu sebelum dilakukan eksekusi. ”Itu salah satu edukasi melalui aparat kepolisian. Dari situ kemudian orang-orang yang mengikuti akun-akun milik Polri ini ‘kan kemudian akan belajar. ‘Oh, ternyata yang seperti ini yang melanggar’.

Dari situ saja sebenarnya termasuk dalam proses belajar langsung, jadi penegak hukum mengedukasi masyarakat,” kata Ismail Fahmi pada Antara di Jakarta.

Pada akhirnya, perlu ada peningkatan literasi digital masyarakat Indonesia. Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Kemaritiman, Kementerian Komunikasi dan Informatika Septriana Tangkary, mengatakan laju perkembangan teknologi komunikasi yang terjadi saat ini berjalan beriringan dengan meningkatnya potensi timbulnya hoaks.

Kesalahan informasi ini harus dicegah di seluruh lapisan masyarakat karena dapat berdampak pada kesalahan persepsi hingga tindakan yang merugikan seperti pencemaran nama baik hingga pelanggaran pidana lain. Dengan memperbaiki tingkat literasi digital ini, UU ITE pun tak akan sering-sering dipakai sebagai senjata. Sebab masyarakat memiliki kesadaran pribadi mengenai apa yang melanggar dan apa yang tidak, tanpa harus mengorbankan kebebasan berpendapatnya.***AS

Berita Terkait

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online
Pelaksanaan O2SN Kabupaten Bandung, Soreang Unggul Sementara Jenjang SD, dan Subrayon 1 Baleendah Jenjang SMP
Disdik Gelar O2SN SD/SMP Tingkat Kabupaten Bandung, Atlet Terbaik Bersiap Menuju Provinsi
Ikuti O2SN Tingkat Kabupaten Bandung, Kontingen Kecamatan Pasirjambu Targetkan 2 Medali Emas

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:11

Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:27

Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:29

SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terbaru