Eks Walikota Lhokseumawe Ditahan

oleh
oleh

LHOKSEUMAWE, (Kontroversinews), – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lhokseumawe, melakukan penahanan terhadap mantan wali kota setempat, Suaidi Yahya untuk mempermudah proses penyidikan.

“Selain untuk kelancaran dalam proses penyelidikan, kita juga tidak menginginkan timbulnya kesulitan seperti hilangnya alat bukti atau alat buktinya berubah, dan juga alat bukti saksi dipengaruhi,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin kepada AJNN, Senin, 22 Mei 2023. Syaifudin menambahkan, dengan berbagai pertimbangan, penyidik memutuskan untuk menetapkan penahanan terhadap Suaidi Yahya selaku mantan Walikota Lhokseumawe periode 2012-2017, dan periode 2017-2022 tersebut.

Sementara itu, lanjut Syaifudin, Suaidi Yahya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, dengan salah satu pertimbangan teknik dan strategi. Yakni untuk memisahkan antara dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dikarenakan dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku utama, dan akan menyelesaikan ini terlebih dahulu, mengenai tersangka lainnya, nanti kita lihat kedepan,” ujarnya

 

Dikatakan Syaifudin, Suaidi Yahya diperiksa berkisar empat jam lebih. Sedangkan pertanyaan yang diajukan nantinya akan disajikan dalam surat dakwaan.

Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun daerah setempat, Senin, 22 Mei 2023.

Mengutip dari AJNN, Suaidi Yahya yang memakai baju rompi berwarna merah dengan tangan di borgol, dibawa oleh tim penyidik dan pengamanan lainnya dari dalam ruang Kejari setempat ke dalam mobil tahanan.

Sementara itu, mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat diwawancarai wartawan, mengaku dalam hal tersebut tidak ada yang ingin disampaikan. Baca Juga Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Dipanggil Jaksa “Tidak ada yang ingin disampaikan,” kata Suaidi Yahya kepada wartawan sambil berjalan dibawa oleh tim penyidik menuju ke mobil tahanan. (Team)

 

Sumber : AJNN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *