“Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ujar Leonard.
Leonard mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan.***AS