JAKARTA (Kontroversinews.com) – Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tahun 2016, Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Betty merupakan buronan kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana HJ. NURBAITI, alias Betty Binti Munir Supardi di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Leonard menjelaskan, Nurbaiti awalnya bekerja sebagai Marketing Funding tahun 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012, mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.
Sejak 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, di mana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.