“Begitu (pertumbuhan ekonomi) yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana uangnya harus kau cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen, kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C,” urainya.
Sementara itu, ia memutuskan tidak menaikkan PBBKB pada 2020. Padahal, sejumlah provinsi lainnya mengerek tarif PBBKB ketika itu.
Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya tidak perlu dibahas. Pasalnya, PBBKB ibarat ‘cadangan devisa’ yang menjadi kewenangan gubernur. Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10 persen.
“Oke, ditandatangani Komisi C, dapat Rp303 miliar. Jadi saya masih punya cadangan 2,5 persen lagi. Kalau ini tak terkejar lagi, saya naikkan lagi menjadi 10 persen,” katanya.
Sebelumnya, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara Taufikurachman membenarkan kenaikan harga BBM itu menyesuaikan dengan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB. Dalam beleid itu ada perubahan tarif PBBKB Sumut menjadi 7,5 persen.
“Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ahok membenarkan menerima telepon dari Edy. Usai percakapan dengan Edy, ia mengaku meminta penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.
Selanjutnya, ia telah menerima konfirmasi bahwa kenaikan BBN nonsubsidi itu merupakan imbas dari Pergub tentang perubahan PBBKB.
“Benar ada telepon dan saya bilang mau cek, dan kemudian memang dapat jawaban kenaikan karena menyesuaikan Pergub,” ujarnya yang dilansir dari CNNIndonesia.com.***AS