Dugaan Mark Up Dana Desa, Mantan Kades di Ponorogo Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo | Kontroversinews– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Ponorogo melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) selama periode tahun 2015 – 2016 di Desa Kambeng, Kecamatan Slahung. Dalam perkara itu, kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan yang menjadi tersangka adalah Parmi (50), mantan kepala desa setempat.

“Hari ini berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo,” kata Kanit Tipidkor Ipda Agus Setiawan, Senin (16/9/2019) kemarin, seperti dilansir beritajatim.com

Agus mengungkapkan, ada beberapa modus yang ditemukan dalam penyelidikan kasus tersebut. Mulai dari dugaan mark up, dan program-program fiktif baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh tersangka Parmi.

Agus menyebut, dalam penyidikan sudah banyak saksi yang diperiksa. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuanganan dan Pembangunan (BPKP) Pemprov Jatim, kerugian negara di tahun anggaran 2015 sebanyak Rp 269.519.000. Sedangkan pada tahun 2016 sebesar Rp 253.861.800. “Jadi jumlah kerugian negara di periode 2015 dan 2016 Rp 500 juta lebih,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Parmi dijerat dengan pasal Sub pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka mulai hari ini ditahan di rutan kelas 2 B Ponorogo,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Indera Priangkasa mengatakan bahwa pihaknya akan bermusyawarah dengan keluarga. Yakni terakit rencana permohonan penangguhan penahanan sebelum tersangka disidangkan. Soal tuduhan yang disangkakan pada kliennya, Indera menyebut timnya akan mengupayakan esepsi untuk menyangkal semua dakwaan itu.

“Akan bermusyawarah bersama keluarga guna mengupayakan penangguhan penahanan untuk klien kami,” pungkasnya.

sumber : beritajatim.com

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru