Dugaan Korupsi Pramuka Naik ke Penyidikan, Kejati Jabar Belum Tetapkan Tersangka

- Pewarta

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG (Kontroversinews).– Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan ke penyidikan.

“Masih dalam pemeriksaan. Tapi sudah masuk proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, Selasa (28/6).

Meski statusnya sudah naik ke penyidikan, hingga ini penyidik masih belum menetapkan tersangka. Pasalnya, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk menetapkan tersangka.

Namun demikian, kata Sutan, bukan tak mungkin dalam waktu dekat segera ada tersangka.

“Sudah penyidikan tapi untuk tersangka belum. Masih proses. Tunggu saja,” ucapnya.

Berdasarkan informasi, dalam mengungkap kasus tersebut, sudah banyak saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejati Jabar.

Bahkan penyidik dikabarkan sudah memeriksa kepala dinas di Pemkot Bandung serta sejumlah petinggi lainnya yang berkaitan dengan Pramuka Kota Bandung.

Dalam kasus ini, penyidik juga dikabarkan akan mengusut dugaan korupsi revitalisasi Taman Pramuka.

Kasus dugaan korupsi hibah Pramuka Bandung ini terjadi sejak tahun 2017.

Pemkot Bandung memberikan dana hibah kegiatan ke Kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung.

Uang miliaran rupiah mengalir dalam tiga tahun yakni 2017, 2018 hingga 2020. Dari miliaran rupiah uang itu, diduga ada uang ‘menguap’. (Red)

Berita Terkait

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31