DPRD Samosir Rapat Kerja Bahas Ranperda di Masa Sidang 2021

- Pewarta

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pelaksanaan rapat kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas di masa sidang pertama tahun 2021.

Saat pelaksanaan rapat kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas di masa sidang pertama tahun 2021.

SAMOSIR (kontroversinews.com) – DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas di masa sidang pertama tahun 2021, Senin (15/3/2021).

Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan, Ranperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 dapat dibahas secara sebaik mungkin, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan pada masyarakat dan mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.

“Kami berharap, dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang pertama ini,” ujarnya.

Adapun beberapa Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.

Seharusnya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas, namun karena adanya perubahan beberapa regulasi, maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.

Rapat kerja menyepakati beberapa hal di antara pimpinan DPRD Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I, II dan Komisi III, serta Tim Legislasi Daerah akan segera menuntaskan pembahasan Ranperda itu.

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan. Sementara Ranperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi, khususnya terkait hak pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi Dalihan Natolu.
Kita berharap, Ranperda-Ranperda ini sudah dapat ditetapkan pada akhir bulan April 2021,” sebut Pantas.(ps)

Berita Terkait

Mendiktisaintek: Kampus Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah
Wakil Ketua MPR Dukung Sekolah Rakyat Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan
Sekolah Rakyat Ada Guna Lengkapi dan Perluas Akses Sekolah yang Ada
Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini
SMAN 1 Kertasari Kab. Bandung, Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Selamat Idul Fitri 1446 H
PGRI Kecamatan Talun Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS Oleh Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:00

Mendiktisaintek: Kampus Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:26

Wakil Ketua MPR Dukung Sekolah Rakyat Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:28

Sekolah Rakyat Ada Guna Lengkapi dan Perluas Akses Sekolah yang Ada

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:29

Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:36

SMAN 1 Kertasari Kab. Bandung, Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru