DPRD Samosir Rapat Kerja Bahas Ranperda di Masa Sidang 2021

- Pewarta

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pelaksanaan rapat kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas di masa sidang pertama tahun 2021.

Saat pelaksanaan rapat kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas di masa sidang pertama tahun 2021.

SAMOSIR (kontroversinews.com) – DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas di masa sidang pertama tahun 2021, Senin (15/3/2021).

Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan, Ranperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 dapat dibahas secara sebaik mungkin, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan pada masyarakat dan mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.

“Kami berharap, dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang pertama ini,” ujarnya.

Adapun beberapa Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.

Seharusnya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas, namun karena adanya perubahan beberapa regulasi, maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.

Rapat kerja menyepakati beberapa hal di antara pimpinan DPRD Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I, II dan Komisi III, serta Tim Legislasi Daerah akan segera menuntaskan pembahasan Ranperda itu.

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan. Sementara Ranperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi, khususnya terkait hak pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi Dalihan Natolu.
Kita berharap, Ranperda-Ranperda ini sudah dapat ditetapkan pada akhir bulan April 2021,” sebut Pantas.(ps)

Berita Terkait

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi
BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati
Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:38

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:03

BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Berita Terbaru