SOREANG | Kontroversinews – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto mengatakan dimasa sidang yang ketiga akan membahas Perda anti rentenir. Jadi, akan berangkat dari sana sehingga pada akhirnya akan ada payung hukum, yang menjadi pedoman langkah bagi kepolisian termasuk juga aparat pemerintahan.
“Akan ada dasar hukumnya, nantinya kita bersama-sama mensosialisasikan produk hukum tersebut sehingga nanti dilapangan ada tindakan yang bisa dilakukan,” ujar Sugianto saat wawancara usai memperingati hari Bayangkara Ke 74 di Polresta Bandung Soreang, Rabu (1/7).
Di BJB atau di BPR Kertaraharja, kata Sugianto, yang akrab di sapa H. Sugih sebetulnya ada fasilitas tunjangan yang tanpa anggunan dan bunganya ringan. Sebetulnya, program itu bisa diakses oleh masyarakat yang memiliki motivasi usaha.
“Bagi yang sedang merintis usaha, ini kesempatan sebetulnya. Tapi kalau uangnya untuk konsumtif, maka tidak akan berkembang. Padahal fasilitas ini setiap tahun ada, disediakan oleh BJB atau BPR Kertaraharja. Tinggal nanti bagaimana uang itu digunakan untuk usaha,” tutur H. Sugih
H. Sugih berharap masyarakat harus mengukur pinjaman uang. Harus jelas tujuannya, karena kalau pinjam uang hanya untuk konsumtif, maka akan berbahaya. Kata H. Sugih, imbasnya nanti ada penyitaan, atau terpaksa menjual barang rumah tangga untuk membayar hutang.
“Tapi kalau usaha, saya pikir sudah ada fasilitas. Kendalanya itu kan masyarakat tidak mau berhubungan dengan perbankan, dianggap ribet dan sebagainya. Padahal kalau ada kemauan untuk mengembangkan usaha, sebetulnya sangat mudah,” jelas H. Sugih.
Kepada pengelola perbankan, H. Sugih berpesan, untuk segera mensosialisasikan fasilitas pinjaman tersebut kepada masyarakat.
“Jangan hanya duduk dimeja, tapi harus turun kelapangan. Harus bisa membaca keinginan masyarakat untuk membuka usahanya masing-masing,” pungkas H. Sugih. (Lily Setiadarma)