Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK, MAKI Bakal Gugat ke Pengadilan

- Pewarta

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Foto: indozone.id.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Foto: indozone.id.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Nyoman Adhi Suryadnyana ditetapkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Menanggapi penetapan tersebut, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Terhadap hasil ini, apapun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN, dan jenjang ini (DPR, red) akan digugat ke PTUN, nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN,” kata Kordinator MAKI Boyamin dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (10/9/2021).

Pengajuan gugatan tersebut, bukan tanpa alasan. Boyamin menjelaskan, sejak awal Nyoman Adhi maupun Harry Z Soeratin tidak memenuhi syarat formal atau adminstrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK RI periode 2021-2026.

Namun, keduanya tetap lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Padahal, keputusan tersebut akan merugikan BPK sebagai lembaga audit ke depannya.

“Karena sudah tidak memenuhi syarat, sehingga nanti justru jadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu,” papar Boyamin.

“Dan nanti akan sangat berbahaya kalau nanti sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

“Saya tetap berkeyakinan dan bersemangat untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil DPR ini,” tegas Boyamin.

Seperti diketahui, usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman Adhi sebagai anggota BPK. Nyoman mendapatkan 44 suara dari total 56 suara. Keputusan tersebut diambil di ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada Kamis (9/9) malam.

Sebelumnya mengutip dari Era.id, nama Nyoman Adhi Suryadnyana sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan anggota BPK selanjutnya. Selain Nyoman, nama lainnya yang tak memenuhi syarat yaitu Harry Z. Soeratin. Keduanya dianggap tidak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31