JAKARTA (Kontroversinews.com) – Nyoman Adhi Suryadnyana ditetapkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Menanggapi penetapan tersebut, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Terhadap hasil ini, apapun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN, dan jenjang ini (DPR, red) akan digugat ke PTUN, nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN,” kata Kordinator MAKI Boyamin dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (10/9/2021).
Pengajuan gugatan tersebut, bukan tanpa alasan. Boyamin menjelaskan, sejak awal Nyoman Adhi maupun Harry Z Soeratin tidak memenuhi syarat formal atau adminstrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK RI periode 2021-2026.
Namun, keduanya tetap lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Padahal, keputusan tersebut akan merugikan BPK sebagai lembaga audit ke depannya.
“Karena sudah tidak memenuhi syarat, sehingga nanti justru jadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu,” papar Boyamin.
“Dan nanti akan sangat berbahaya kalau nanti sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
“Saya tetap berkeyakinan dan bersemangat untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil DPR ini,” tegas Boyamin.
Seperti diketahui, usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman Adhi sebagai anggota BPK. Nyoman mendapatkan 44 suara dari total 56 suara. Keputusan tersebut diambil di ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada Kamis (9/9) malam.
Sebelumnya mengutip dari Era.id, nama Nyoman Adhi Suryadnyana sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan anggota BPK selanjutnya. Selain Nyoman, nama lainnya yang tak memenuhi syarat yaitu Harry Z. Soeratin. Keduanya dianggap tidak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.