DLH Kab Bandung Sosialisasikan Perda No :1.2022 Tentang Pengelolaan Sampah

oleh -213 Dilihat
oleh

Kab Bandung,(Kontroversinews).-Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No : 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan sampah bersama DLH Kab Bandung berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang dihadiri seluruh Kepala Desa Kab Bandung termasuk hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung, Drs Asep Kusumah S.Sos.

Asep mengatakan,hari ini  (13/12/2022) Pa Bupati membuka sosialisasi Perda No 1 . 2022 tentang pengelolaan sampah dan hal ini tentu sebuah keharusan untuk bisa membuka informasi .

Dan wawasan pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan berkaitan dengan tugas  tanggung jawab dan kewenangan dalam pengelolaan sampah, kita lihat dalam undang -undang yang sudah ditindak lanjuti dalam Perda bahwa sampah ini mempunyai tanggung  menjadi penghasil .

Jadi semua individu dan semua institusi penghasil sampah harus mampu bertanggung jawab untuk mengelola , makanya di Perda yang baru , bagaimana memastikan sampah – sampah yang ada di kawasan baik kawasan khusus maupun kawasan tertentu bertanggung jawab stimulan sampah yang dihasilkan.

Saya kira Bank sampah bagian dari instrument dalam Perda ada sistem pengelolaan sampah didalamnya ada pengurangan dan penanganan didalam penanganan adalah bagian dari Bank Sampah.

Itu dituangkan dalam Perda bagaimana kelembagaan penanganan sampah baik mulai basis individu, basis RW disitu ada bank sampah bahkan ada sampah tematik , kemudian ada TPS di skala desa , skala kecamatan dan TPS Puspa di kawasan.

Bank sampah hari ini menjadi kebijakan strategis karena kita memiliki 500 bank sampah yang mampu memberikan sumbangsih mengedukasi sampah organik biomagot sirkulasi ekonomi rantai pasok untuk industri daur ulang.

TPS3R yang dibangun di tahun 2022 dalam tiga tahun terakhir ada 50 titik dari berbagai sumber termasuk desa yang lain asal siap lahan dan lahannya clear and clean nanti kita ajukan untuk mendapatkan intervensi program sumbernya dari DAK atau dari IPM.

Kalau lihat Kementerian PU , 200 meter karena ini dinamis bisa 1000 meter karena nanti ada zona penunjangnya ada kawasan hijau, edukasi dan ada juga kawasan pemanfatannya.

Dari Perda yang sekarang harapannya ada kesamaan frekkuensi dan ada persamaan persepsi jadi semua pihak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, ” pungkasnya (MDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *