Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

- Pewarta

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

KARAWANG (Kontroversinews.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jabar, membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Lebaran.

“Adanya layanan pengaduan itu, setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker,” kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Asip Suhendar di Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan, untuk sementara ini pihaknya belum menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya

Namun jika ada karyawan yang mengalami itu atau karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa segera melapor.

Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.

“Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata dia.

Ia mengaku akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR.

Disebutkan jika dalam pelaksanaannya ada keterlambatan pembayaran THR, maka akan diberi sanksi denda dan administrasi. ***AS

Berita Terkait

Jumlah bus tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang capai 523 armada
Kematian Jurnalis Muda Situr Wijaya: Misteri Dibalik Kematian yang Menyisakan Duka dan Tanda Tanya
Ketum GMOCT: Maraknya Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan
Gunung Marapi Erupsi 57 detik pada Rabu pagi
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman
Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Langsung Bebas
Pemprov Jatim Sediakan 412 Masjid Ramah Pemudik di seluruh Jawa Timur

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 21:15

Jumlah bus tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang capai 523 armada

Rabu, 2 April 2025 - 19:18

Ketum GMOCT: Maraknya Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan

Rabu, 2 April 2025 - 13:00

Gunung Marapi Erupsi 57 detik pada Rabu pagi

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 1 April 2025 - 16:01

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Berita Terbaru

POLITIK

KPU Kabupaten Pulau Taliabu gelar PSU di sembilan TPS

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:17

LINTAS DAERAH

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:16