Diskominfotik Bengkalis Luncurkan Aplikasi Online Pengaduan Netralitas ASN

- Pewarta

Senin, 19 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | Kontroversinews.- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Provinsi Riau meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN yang bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/ untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan.

“Selain membentuk tim pemantauan di media sosial, kami juga telah meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN yang bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/,” kata Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik Bengkalis Johansyah Syafri, di Bengkalis, Rabu.

Dia mengatakan, kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk bersama memantau para ASN yang melanggar aturan dimaksud.

“Kami mohon bantuan dan kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan, apabila menemukan ASN melakukan kegiatan yang dilarang di media online dan medsos dengan tangkapan layar atau screenshot sebagai bukti, agar kami bisa memberikan tindakan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Menurut dia, kegiatan yang dilarang kepada seluruh ASN tersebut di antaranya mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya.

“ASN juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Googleplus, Path, website dan lain sebagainya,” katanya.

“Demi keamanan dan kenyamanan, identitas pelapor akan kami rahasiakan. Identitas dan kontak Pelapor akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan potensi konsekuensinya,” kata pejabat yang akrab disapa Johan ini.

Menurutnya, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, netralitas ASN menjadi sangat penting.

“Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis,” katanya lagi.

Selain meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN tersebut, Diskominfotik juga membentuk tim khusus untuk memantau ASN di medsos.

Sumber: antara

Berita Terkait

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 11 November 2025 - 18:52

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.

Selasa, 11 November 2025 - 18:51

Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .

Jumat, 7 November 2025 - 20:45

Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 19:43

ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Berita Terbaru