Diskominfotik Bengkalis Luncurkan Aplikasi Online Pengaduan Netralitas ASN

- Pewarta

Senin, 19 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | Kontroversinews.- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Provinsi Riau meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN yang bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/ untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan.

“Selain membentuk tim pemantauan di media sosial, kami juga telah meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN yang bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/,” kata Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik Bengkalis Johansyah Syafri, di Bengkalis, Rabu.

Dia mengatakan, kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk bersama memantau para ASN yang melanggar aturan dimaksud.

“Kami mohon bantuan dan kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan, apabila menemukan ASN melakukan kegiatan yang dilarang di media online dan medsos dengan tangkapan layar atau screenshot sebagai bukti, agar kami bisa memberikan tindakan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Menurut dia, kegiatan yang dilarang kepada seluruh ASN tersebut di antaranya mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya.

“ASN juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Googleplus, Path, website dan lain sebagainya,” katanya.

“Demi keamanan dan kenyamanan, identitas pelapor akan kami rahasiakan. Identitas dan kontak Pelapor akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan potensi konsekuensinya,” kata pejabat yang akrab disapa Johan ini.

Menurutnya, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, netralitas ASN menjadi sangat penting.

“Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis,” katanya lagi.

Selain meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN tersebut, Diskominfotik juga membentuk tim khusus untuk memantau ASN di medsos.

Sumber: antara

Berita Terkait

Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem
PANEN JAGUNG TAHAP I DI DESA KEDUNGOLENG, DUKUNG PROGRAM ASTA CITA KETAHANAN PANGAN
Mutasi Pejabat Utama di Polres Cirebon Kota, Semangat Baru Mengemban Tugas
Hadirkan Keceriaan, Polres Brebes Berikan Trauma Healing Dan Salurkan Bantuan Untuk Korban Tanah Bergerak
Panen Raya Jagung di Desa Brekat: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Ketahanan Pangan
Polres Cirebon Kota Gelar Pembukaan dan Penyambutan Serdik PKP Sespimma Polri Angkatan ke-73
Sespimma Polri Angkatan 73 Tanam Mangrove Hingga Berikan Bansos ke Warga di Kejawanan
Kapolsek Bulakamba Pimpin Apel Kesiapan Pengamaan Unjuk Rasa Damai Warga Pakijangan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:54

PANEN JAGUNG TAHAP I DI DESA KEDUNGOLENG, DUKUNG PROGRAM ASTA CITA KETAHANAN PANGAN

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:37

Mutasi Pejabat Utama di Polres Cirebon Kota, Semangat Baru Mengemban Tugas

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:07

Hadirkan Keceriaan, Polres Brebes Berikan Trauma Healing Dan Salurkan Bantuan Untuk Korban Tanah Bergerak

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:06

Panen Raya Jagung di Desa Brekat: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

NUSANTARA

Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28