Diskominfotik Bengkalis Luncurkan Aplikasi Online Pengaduan Netralitas ASN

- Pewarta

Senin, 19 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | Kontroversinews.- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Provinsi Riau meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN yang bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/ untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan.

“Selain membentuk tim pemantauan di media sosial, kami juga telah meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN yang bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/,” kata Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik Bengkalis Johansyah Syafri, di Bengkalis, Rabu.

Dia mengatakan, kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk bersama memantau para ASN yang melanggar aturan dimaksud.

“Kami mohon bantuan dan kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan, apabila menemukan ASN melakukan kegiatan yang dilarang di media online dan medsos dengan tangkapan layar atau screenshot sebagai bukti, agar kami bisa memberikan tindakan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Menurut dia, kegiatan yang dilarang kepada seluruh ASN tersebut di antaranya mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya.

“ASN juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Googleplus, Path, website dan lain sebagainya,” katanya.

“Demi keamanan dan kenyamanan, identitas pelapor akan kami rahasiakan. Identitas dan kontak Pelapor akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan potensi konsekuensinya,” kata pejabat yang akrab disapa Johan ini.

Menurutnya, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, netralitas ASN menjadi sangat penting.

“Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis,” katanya lagi.

Selain meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN tersebut, Diskominfotik juga membentuk tim khusus untuk memantau ASN di medsos.

Sumber: antara

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41