Diskominfotik Bengkalis Luncurkan Aplikasi Online Pengaduan Netralitas ASN

oleh
oleh

Bengkalis | Kontroversinews.- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Provinsi Riau meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN yang bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/ untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan.

“Selain membentuk tim pemantauan di media sosial, kami juga telah meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN yang bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/,” kata Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik Bengkalis Johansyah Syafri, di Bengkalis, Rabu.

Dia mengatakan, kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk bersama memantau para ASN yang melanggar aturan dimaksud.

“Kami mohon bantuan dan kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan, apabila menemukan ASN melakukan kegiatan yang dilarang di media online dan medsos dengan tangkapan layar atau screenshot sebagai bukti, agar kami bisa memberikan tindakan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Menurut dia, kegiatan yang dilarang kepada seluruh ASN tersebut di antaranya mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya.

“ASN juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Googleplus, Path, website dan lain sebagainya,” katanya.

“Demi keamanan dan kenyamanan, identitas pelapor akan kami rahasiakan. Identitas dan kontak Pelapor akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan potensi konsekuensinya,” kata pejabat yang akrab disapa Johan ini.

Menurutnya, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, netralitas ASN menjadi sangat penting.

“Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis,” katanya lagi.

Selain meluncurkan aplikasi online pengaduan netralitas ASN tersebut, Diskominfotik juga membentuk tim khusus untuk memantau ASN di medsos.

Sumber: antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *