Dinilai Menghina Presiden, Relawan Jokowi Polisikan Oknum Mahasiswa

oleh
oleh

Pekanbaru | Kontroversinews.- Ketua Relawan Jokowi Center Indonesia atau RJCI Provinsi Riau melaporkan sejumlah oknum mahasiswa Universitas Islam Riau ke polisi karena dinilai telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo saat demonstrasi di Kota Pekanbaru pada 10 September lalu.

“Kita tidak menyebut berapa jumlah aktornya, tapi ada penanggung jawab umum, penanggung jawab lapangan yang ada di (bukti) vidio itu. Kira-kira ada tiga sampai lima orang yang kita laporkan, dan biar Pak Polisi yang menentukan apakah laporan kita layak untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua RJCI Riau, Raya Deswanto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Raya menjelaskan laporan tesmi terkait penghinaan oleh oknum mahasiswa sudah dilakukan ke Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin. Ia mengatakan motif dari pelaporan itu merupakan wujud keinginan RJCI agar hukum ditegakan kepada siapa pun yang sudah menghina Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi dan bukan bentuk antikritik.

“Ini murni adalah bagaimana hukum itu bisa dijalankan terkait dugaan penghinaan kepada pengusa, pemerintah, dalam hal ini penghinaan kepada presiden yang sudah disebarluaskan juga lewat ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik-Red),” kata Raya.

Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai RJCI Riau terjadi saat ribuan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) menggelar demonstrasi di Pekanbaru pada 10 September 2018. Raya menilai dalam unjuk rasa tersebut oknum mahasiswa bertindak kebablasan dengan melakukan penghinaan dan memfitnah Presiden Jokowi.

RJCI mengklaim memiliki bukti vidio bagaimana oknum mahasiswa menghadirkan sosok seperti pocong bergambar foto Presiden Jokowi dan membakarnya saat berunjuk rasa.

“Riau ini Bumi Melayu, ada tunjuk ajar, ada tata krama. Kalau benci Jokowi apa harus seperti itu. Apa Jokowi tak bisa lagi berbuat baik ke Riau yang sudah ada proyek jalan tol, rel kereta api, sampai Blok Rokan juga dikembalikan pengelolaannya ke perusahaan negara,” katanya.

Dalam laporannya, RJCI Riau menyatakan bahwa ucapan dan perilaku dari oknum BEM UIR dinilai sudah di luar batasan hukum, norma, etika dan kepatutan sosial. Tindakan tersebut dinilai sudah termasuk tindak pidana sebagaimana termuat dalam pasal 207, pasal 208 Jo. pasal 310 KUH Pidana dan pasal 29 Jo. pasal 45 Undang-Undang ITE.

Kepala Bagian Humas UIR, DR. Syafriadi ketika dikonfirmasi mengatakan pihak rektorat UIR tidak terlalu ambil pusing dengan laporan RJCI yang mempolisikan mahasiswa mereka. Ia menilai hal tersebut lumrah karena menjadi hak setiap warga negara.

“Pihak UIR fine (biasa) saja. Kadang ketawa, kadang sambil senyum. Kenapa harus ditanggapi serius sekali. Ini negara demokrasi,” kata DR. Syafriadi.

Ia menilai setiap warga berkedudukan sama di depan hukum sehingga berhal melaporkan apapun yang dilihatnya dalam sebuah peristiwa yang dinilai aneh. Menurut dia, hal yang sama juga sudah dilakukan oleh UIR dan Ikatan Alumni UIR yang melaporkan seorang warga Pekanbaru yang dinilai sudah menghina institusi itu di media sosial terkait aksi demonstrasi mahasiswa tersebut pada 10 September lalu.

Menurut dia, mahasiswa UIR saat berunjuk rasa merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional sebagai warga negara bahwa dalam UUD 1945 pasal 28 F yang intinya disebutkan menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara.

yg jelas mahasiswa itu saat berujnukrasa sedang menggunakan hak konstituisnalnya sbg seorang warga negara bahwa UUD 1945 pasal 28f menjakim kebbasaan berpendapat. itu yg digunakan yg dipakai landasan konstituinal mahasiswa dalam berdemokrasi.

“Mereka (mahasiswa) memanfaatkan ruang berpendapat, beraspirasi dalam ruang negara Indonesia yang berdemokrasi. Pihak-pihak yang merasa tidak nyaman oleh suara-suara mahasiswa itu, punya hak (sebagai) warga negara untuk menafasirkannya. Kalau mereka punya legal standing untuk membuat laporan ke polisi ya silakan saja,” katanya.

Ia menambahkan, pihak rektorat belum mengambil sikap khusus terkait laporan RJCI tersebut. “Itu baru tahap melapor, kita lihat tindak lanjut laporannya. Kalau sudah ditindaklanjuti oleh polisi baru kita melakukan sikap. Buat apa membuat sikap terlalu jauh,” katanya.

Sumber: antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *