Dinas Pariwisata Laksanakan Penguatan Kapasitas SDM

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-Setelah memfasilitasi  pelatihan dan sertifikasi kepada 120 orang  kepada para pelaku usaha pariwisata Bidang Front office, House keeping, Kitchen Chef termasuk  Pramuwisata yang ada di Kabupaten Samosir, Jumat  (10/08/18).

Dinas Pariwisata melaksanakan penguatan lanjutan terhadap Kapasitas SDM dan Data Base Kepariwisataan yang ada di Kabupaten Samosir. Vokasi dan penguatan dari pintu ke pintu dilaksanakan  sebagai langkah untuk melaksanakan  tugas dan fungsi  Dinas Pariwisata Samosir dalam hal  Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian  Usaha Pariwisata yang ada di Kabupaten Samosir.

Selama 6 hari tim official dari Bidang Pengendalian Usaha Pariwisata  menyisir seluruh wilayah Kecamatan Simanindo setelah sebelumnya menyisir Kec. Pangururan. Materi vokasi berfokus kepada  standard pelayanan usaha pariwisata, sosalisasi Perbup No. 37 Tahun 2018 tentang Standard Usaha Pariwisata, sementara  dalam hal Penguatan Data base Kepariwisataan, Tim Official berfokus kepada  data  perizinan, serapan  tenaga Kerja dan rata rata jumlah pengunjung/konsumen.

Kepala Dinas Pariwisata, Drs. Ombang Siboro, M.Si  menyampaikan bahwa SDM Kepariwisataan menjadi salah satu faktor utama keberhasilan suatu daerah menjadi destinasi pariwasata unggulan.        ” Kita tidak akan pernah berhenti melakukan vokasi, komunikasi, pemberdayaan kepada masyarakat terlebih terhadap para pelaku pariwisata”,  ujarnya dengan semangat.  “Dan perlu saya sampaikan bahwa  pelaku Jasa usaha pariwisata berada pada urutan pertama pada road map kebijakan pembangunan Infrastruktur sosial Pariwisata Samosir, maka harus senantias terjalin komunikasi yang baik antara pelaku dan pemerintah ” tambahnya lagi.

Ditanya terkait hasil vokasi dan pendataan, Kepala Bidang  Pengendalian Usaha Pariwisata menyampaikan kegiatan ini sangat penting dan ditemukan fakta dilapangan bahwa masih banyak usaha usaha yang belum memiliki izin, dan ini menjadi himbauan utama  kepada para pengusaha agar segera mengurus perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai dengan Perbup Samosir No. 37 Tahun 2018 dimana seluruh tahapan pendaftaran usaha tidak dipungut biaya.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *