KLATEN (Kontroversinews.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klaten telah menetapkan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Online yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Klaten Nomor 470/10 Tahun 2020 tertanggal 15 September 2020.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten, H Sri Winoto, SH pada acara talkshow Obrolan Serap Aspirasi (Orasi) di RSPD Klaten, Kamis(19/08/2021).
Penetapan Standar Pelayanan Adminduk Online juga sebagai langkah dalam memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19. Kemudian juga untuk meningkatkan nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) semester II tahun 2021 agar dapat meraih nilai Sangat Baik atau A dengan meraih nilai 88,31 – 100,00.
Dijelaskan, nilai SKM dan IKM Dinas Dukcapil Klaten pada semester I tahun 2021 berhasil meraih nilai B Plus dengan nilai 83,51. Sehingga untuk meraih nilai 88,31 dengan predikat nilai A atau Sangat Baik tinggal membutuhkan nilai 4,8, maka Dinas Dukcapil Klaten terus mengawal pelaksanaan Standar Pelayanan Adminduk Online.
H Sri Winoto menyatakan, Dinas Dukcapil Klaten terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pada 9 unsur yang dinilai dalam SKM dan IKM. Adapun 9 unsur penilaian SKM dan IKM masing-masing persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksanaan, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan saran dan masukan. (R Budiharjo)