MEDAN (Kontroversinews.com) – Ditetapkan jadi tersangka mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang ditahan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. K
LG (61) terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp35 miliar. Ia ditahan Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut Rabu (21/7/2021).
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dititipkan di Rutan Polda selama 20 hari.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP terhadap perkara ini negara telah dirugikan senilai Rp35,1 miliar.
mengutip dari Okezone.com, Kejati Sumut juga telah menahan mantan wakil pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yakni R (40) dan SL (43) selaku debitur yang keduanya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tindak pidana korupsi ini bermula sejak tahun 2013 lalu, di mana SL mengajukan pinjaman kredit usah rakyat (KUR)/ kredit pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut KCP Galang. Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama orang lain untuk meminjam.