Kontroversinews.com – Situasi darurat Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, memaksa masyarakat untuk tidak melakukan ibadah secara berjamaah, termasuk ibadah shalat Jumat. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
“Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021) lalu.
Untuk diketahui, Jakarta, Tangerang Raya, dan Kota Depok saat ini menyandang status zona merah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi. Sementara itu, situasi Covid-19 di Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah sampai tahap darurat, yang ditandai dengan lumpuhnya fasilitas kesehatan dan rumah sakit.
Di daerah dengan penyebaran Covid-19 tinggi, shalat Jumat disarankan untuk diganti dengan shalat Dzuhur, tegas Anwar. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan shalat Jumat selama kasus Covid-19 meningkat.