Kab Bandung | Kontroversinews.- Kendati proses kampanye Pemilihan Umum 2019 telah dimulai sejak 23 September, namun sampai saat ini baru tiga partai peserta pemilu di Kabupaten Bandung yang telah menyerahkan susunan tim kampanye dan pelaksana kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, sesuai aturan partai peserta pemilu harus menyerahkan susunan tim kampanye dan pelaksanan kampanye kepada penyelenggara pemilu satu hari sebelum proses kampanye dimulai.
“Dari 15 partai peserta pemilu, baru PPP, PKS dan Partai Garuda yang sudah menyerahkan susunan tim kampanye dan petugas kampanye, sisanya belum menyerahkan,” tutur Hedi, Rabu (10/10/2018).
Bawaslu Kabupaten Bandung kata Hedi telah mengingatkan kepada peserta pemilu untuk segera menyerahkan susunan tim kampanye dan pelaksana kampanye.
“Sebelum masa kampanye dimulai, kami dan KPU sudah berkirim surat kepada peserta pemilu,” ungkapnya.
Dipaparkannya susunan tim dan pelaksana kampanye merupakan hal penting untuk diperhatikan oleh peserta pemilu.
Salah satu hal yang paling penting peserta pemilu menyerahkan susunan tim dan pelaksana kampanye adalah melakukan penegakan aturan main pemilu.
“Untuk penindakan pelanggaran pidana subjek yang bisa ditangani itu terbatas. Contohnya dalam politik uang, subjek yang bisa dijerat hanya tim kampanye dan pelaksana kampanye. Kalau susunannya belum diserahkan dan terjadi pelanggaran, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Hedi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk segera menyerahkan susunan tim dan pelaksana kampanye, jika tidak maka peserta pemilu terancam pembubaran ketika melakukan kegiatan kampanye.
Bawaslu Kabupaten juga meminta kepada KPU setempat untuk memberi ketegasan terhadap peserta pemilu supaya mengikuti aturan main kampanye.
“Kalau susunan tim dan pelaksana kampanye belum juga diserahkan oleh partai peserta pemilu, bisa menjadi bumerang bagi penyelenggara pemilu,” katanya.
“Tim kampanye dibentuk oleh pasangan calon bersama parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon. Sementara. Penyelenggara kampanye adalah petugas penghubung peserta dengan KPU yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye,” katanya. (Lily Setiadarma)