Papan Informasi Pekerjaan Tidak Dipasang, Oknum Kades Krandon Terancam Dipidanakan.

oleh -180 Dilihat
oleh

Cirebon | Kontroversinews.- Berawal Dengan Adanya Kegiatan Pekerjaan Rehab Lapangan Sepak Bola Yang Ada Didesa Krandon,Media ini Mencoba Mencari Informasi Dengan Mendatangi Kantor Kepala Desa Untuk Meminta Informasi dan Klarifikasi Tentang Asal Anggaran Darimana Serta Berapa Besaran Juga Apa Nama Judul Pekerjaan Tersebut Namun Tidak Bertemu Dengan Kades.

Media ini Hanya Mendapatkan Informasi dari Masyarakat Disekitar Lokasi Pekerjaan Tersebut Yg Sengaja Tidak Kita Sebut Namanya disini Mengatakan,”Saya Juga Nggak Tau Persis Pak,Katanya sih Bantuan Dari Kementrian Sosial.”

Berbekal Informasi Yang Dirasa Belum Cukup,Media ini Mencoba Mencari Informasi Digroup WhatsApp Persatuan Wartawan.

Walhasil Didapat Informasi Dari Wartawan Yang Pernah Bertemu dan Berhasil Wawancara Dengan Kepala Desa Krandon Kec.Talun Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat Yang Bernama Warnawan,Menurut Teman Wartawan Tersebut,Saat Di Konfirmasi Dan Di Sambangi Oleh Team investigasi Jurnal Polisi News Mengenai Papan  Informasi Yg Tidak Terpasang dan Jumlah Anggaran Serta Anggaran Tersebut Asalnya Dari Mana,Kades/Kuwu Warnawan Menjawab Serta Memaparkan.

“Anggaran Tersebut Bantuan Dari Kementrian Sosial ( Kemensos ) Mas,Dan Mengenai Papan informasi Juga saya Tidak Di Kasih Tau Sama Kementrian Sosial Oleh Karena Itu Saya Tidak Memasang Papan informasi Anggaran Dan Saya Juga sudah Berkordinasi Dengan Sunaryo Sebagai Ketua Forum Keserasian Sosial, kalau Ada Yang Datang Baik Dari Kalangan LSM atau Dari Media Segera Di Ajak Berteman Aja Dan di Kasih Amplop yang Berisi Uang Supaya Tidak Timbul Masalah dan Bisa Selesai Juga Tidak Melebar,Karena Yang Sudah-Sudah Seperti itu Mas” Ujar Kades.

Atas Informasi Dari Teman Wartawan Tersebut,Media inipun Kembali Melakukan Penelusuran Disetiap Sudut Pekerjaan.Papan Informasi Yang Dimaksud Memang Tidak Di Temukan Disana,Hal ini Mengundang Tanda Tanya Besar.Kok Kemensos Dan Kades/Kuwu Warnawan Bisa-bisanya Melanggar Undang-Undang Terkait Pemasangan Papan Pemberitahuan Pada Tempat Yang Semestinya,Padahal Hal Tersebut Bisa Dikategorikan Melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Atas Dasar Adanya Temuan Tidak Terpasang Satu-satunya Sumber Informasi Akurat (Plang Papan Informasi Pekerjaan) Bantuan Dari Kementrian Sosial Tersebut,Media ini Mendatangi Sala Seorang Pemerhati Kegiatan Desa Aan Dwi Joko dan Menerangkan Permasalahan Tersebut serta Meminta Tanggapannya.Aan Mengatakan kalau dirinya baru tahu ada kegiatan dari kementrian sosial untuk desa dalam bentuk rehab lapangan sepak bola,namun ia pun tidak menutup diri untuk sesegera mungkin melakukan olah investigasi.

“Terimakasih mas Wartawan,atas informasinya.saya akan turunkan tim saya kesana,untuk meyakinkan apa2 yg mas wartawan sebutkan tadi benar adanya.dan jika nanti dalam penelusuran tim kami disana ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pengerjaan dan pengalokasian anggaran (mark up),saya tidak akan segan-segan melaporkan kades/kuwu tersebut kepihak yang berwajib” Pungkas Aan Mengakhiri Tanggapannya. (Budi Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *