Kab Bandung, (Kontroversinews).-Masalah Bantuan Dana Bergulir, rata rata ketidak tahuan masyarakat atau kurangnya sosialisasi atau sosialisasi yang tidak tuntas (15/2/2023) , ” tutur H. Tatang Sudrajat SHI, Anggota DPRD Kab Bandung dalam reses masa sidang II di GOR Kantor Desa Marga Mulya Pasir Jambu Kab Bandung.
Dan yang kedua menurut H. Tatang, mengenai dana bergulir terkendala karena keterbatasan anggaran Kab Bandung, dana yang di BPR Kertaraharja sekitar 20 M itupun tidak mutlak karena sekitar 2 juta / pengajuan penerima manfaat dana bergulir .
Untuk aspirasi yang muncul di desa Marga Mulya beraneka ragam tapi yang lebih diutamakan untuk tahun 2023 yang sedang dihadapi seperti halnya tentang infrastruktur dan yang lainnya.
Hal lain tentang Perda No 6 tahun 2021 tentang usaha mikro sebenarnya sudah bergulir di bulan Maret di tahun sebelumnya yaitu ditahun 2022 tinggal para usaha mikro mengembalikan atau membayar kepada pihak BPR.
Tentang usaha mikro sebenarnya masyarakat banyak yang tidak tahu termasuk desa sendiri itu mungkin terkendala karena kurangnya sosialisasi hingga Ke -tingkat desa,
Bila kurang pahamnya masyarakat tentang program Pemkab Bandung termasuk tentang Perda apapun bisa datang Ke DPRD Kab Bandung atau Ke Diskominfo ” Pungkasnya (MDR)