Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan, Kejari Kabupaten Bandung Luncurkan Program Jaksa Sahabat Guru

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono SH.

KAB. BANDUNG (Kontroversinews.com) – Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan meluncurkan program Jaksa Sahabat Guru. Program tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono SH. mengatakan bahwa praktik korupsi di sekolah tetap bisa terjadi, apalagi kegiatan belajar ditengah pandemi Covid 19 tetap berjalan yaitu dengan menggunakan sistem daring. Kata Paryono, biasanya pada masa pendaftaran rawan terjadi pungutan liar (pungli).

“Macam-macam pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), misalnya biaya masuk, seragam, atau dijanjikan bisa diterima sekolah,” ujar Paryono saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Baleendah, Jumat (12/3).

Selain itu, lanjut Paryono, juga ada potensi penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kata Paryono, bisa karena ketidaktahuan atau bisa juga karena disengaja. Oleh karena itu, dengan adanya program Jaksa Sahabat Guru maka diharapkan pihak sekolah bisa lebih memahami penggunaan dana BOS yang benar.

Rencananya, program Jaksa Sahabat Guru ini akan menyasar para kepala sekolah. Namun karena kepala sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, yaitu tingkat SD dan SMP, jumlahnya cukup banyak, maka pihaknya akan mencari konsep yang lebih tetap. Agar program tersebut tetap bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerumunan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19.

“Intinya, program Jaksa Sahabat Guru agar bisa mencegah korupsi di dunia pendidikan, disamping itu juga guru-guru akan lebih paham, yang dia kurang mengerti bisa konsultasi,” jelas Paryono.

Paryono berharap dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini harus ada sinergisitas antara petugas dengan masyarakat. Jadi kalau misalnya petugasnya sudah tidak ada niat untuk melakukan pungli, tapi dari masyarakatnya ada niat untuk memberikan pungli, contoh karena ingin cepat selesai dalam mengurus berkas, maka upaya pencegahan itu akan percuma. (Lily Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *