KAB. BANDUNG (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melaunching program Jaksa Sahabat Guru di wilayah sub rayon 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang meliputi 5 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Gedung SMPN 3 Soreang, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kamis (25/3 ).
Program Jaksa Sahabat Guru merupakan program yang digagas Kejari Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan agar lebih mengenal hal-hal terkait hukum sehingga meminimalisir terjadinya tindak pidana di Dunia Pendidikan.
Turut hadir , pada acara tersenut Ketua PGRI Kab. Bandung H. Adang Safaat , Korwil Disdik Pasirjambu, Dody Rodiana, Korwil Rancabali Sutisna , Korwil Soreang H. Yayat , dan Korwil Kutawaringin H. Dadan, serta jaran kepsek SMP dan Pengawas SD dan SMP.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Paryono SH., mengatakan program tersebut merupakan turunan dari program pembinaan masyarakat hukum dan juga penerangan hukum.
“Nah inilah program kita namanya Jaksa Sahabat Guru supaya kita bisa lebih dekat dengan para sekolah dan para kepala sekolah dan guru untuk memberikan penerangan hukum kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kependidikan, supaya mereka bisa mengenal lebih jauh tentang hukum khususnya tindak pidana korupsi,” kata Paryono usai pelaksanaan launching program terbaru mereka.
Pihaknya berharap tidak ada tenaga pendidik ataupun tenaga yang berkaitan dengan kependidikan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Paryono menyebut, karena saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung, maka untuk pelaksanaan program tersebut pihaknya tidak bisa masuk ke semua sekolah. Karena itu, dibuat strategi tekhnis dimana pihak Kejari akan mengunjungi para Korwil dan Kepala Sekola di setiap sub rayon satu minggu sekali.
“Karena jumlah SD sampai 1200 lebih dan SMP 300-an, itu harus tercover semua maka dari itu kita adakan acaranya per korwil atau sub rayon, kita kumpulkan nanti akan ada setiap hari Kamis diadakan oleh Bidang Intelejen untuk menyampaikan materi yang berkaitan dengan hukum,” paparnya.
Ia menargetkan program ini bisa meminimalisir tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tenaga pendidik, kependidikan, termasuk yang ada di Dinas Pendidikannya.
“Supaya semua selamat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, dr. H.Juhana M.MPd., menyambut baik program yang dicetuskan Kejari Kabupaten Bandung tersebut.
Menurutnya, program itu bisa meningkatkan pemahaman termasuk kesadaran tentang hukum, karena memang di sekolah termasuk di Disdik banyak pekerjaan yang memang memiliki beban, yang apabila pelakunya tidak memahami hukum, ya itu bisa melanggar hukum.
“Kita berharap tidak ada tenaga pengajar atau tenaga kependidikan lainnya yang terlibat hukum seperti tindak pidana korupsi,” kata Juhana.
Pelaksanaan program sendiri menurut Juhana akan dilaksanakan di 7 titik yang akan menyentuh seluruh guru, kepala sekolah atau tenaga kependidikan lainnya.
“Saya bersyukur mendapat binaan dan bimbingan dari Pak Kajari beserta seluruh jajaran dan tim sosialisasi jaksa sahabat guru,” tambahnya.
Ia mengimbau agar para peserta dapat bersungguh-sungguh mencermati setiap materi dan paparan karena pertemuan tersebut dilaksanakan dalam masa pandemi dan itu tidak mudah dilaksanakan.
“Jadi kesempatan ini agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dicermati dipahami dan untuk dilaksanakan sehingga meningkatkan pemahaman dan kesadaran, dilanjutkan dengan kesadaran hukum dan pada pelaksanaannya harus terhindar dari pelanggaran hukum,” jelas Juhana
Salah seorang peserta program yang merupakan Kepala Sekolah SMP Soreang Putra, Dede Khoirul Saleh S.Pd, mengatakan sangat senang dengan adanya program tersebut, pasalnya selama ini pihak pendidik ataupun tenaga kependidikan, pengetahuan akan hukumnya sangat lemah sehingga kerap melakukan kesalahan.
“Saya sangat menyambut baik, mudah-mudahan ini jadi pembelajaran kami di lapangan, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran, sehingga kedepannya dilapangan tidak menjadi permasalahan, terutama berhubungan dengan masalah aspek hukum,” ungkap Dede.
Materi-materi yang telah didapat akan ia sampaikan kepada rekan-rekan yang lain, agar hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan anggaran itu kedepannya tidak akan terjadi lagi.
“Setiap kegiatan itu dilakukan sesuai dengan petujuk teknis yang ada, tapi kadang-kadang permasalahan timbul karena faktor ketidaktahuan, terutama dari segi administrasinya,” katanya.
Dede berharap dengan adanya pencerahan seperti ini, kejadian kesalahan hal yang kurang bisa dipertanggungjawabkan, kedepannya bisa dilaksanakam dngan lebih hati-hati lebih teliti dan lebih memahami tentang bagaimana tata cara penggunaan anggaran.
“Terutama dana BOS, sehingga tidak menjadi permasalahan besar kedepannya, jadi program ini sebagai panduan bagi kami,” pungkasnya. (Lily Setiadarma)