PANGALENGAN (Kontroversinews.com) – Cegah konflik, 17 kelompok tani yang ada di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung menandatangai kerjasama pemanfaatan aset lahan program Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Kebun (PMDK) PTPN VIII. Dari hasil kerjasama tersebut ada sekitar 400 an petani yang masing-masing bisa menggarap lahan seluas sekitar satu hektar lebih.
SEVP Business Support PTPN VIII, Hariyanto mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama maka para petani akan merasa lebih tenang dalam menggarap lahan. Disisi lain, PTPN VIII juga memiliki kepastian bahwa tidak akan ada pihak-pihak yang berinisiasi untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Jadi kita kasih formal, mereka silahkan menggarap diarea kita, dengan hak dan kewajiban masing-masing. Misalnya, kewajiban untuk menyelesaikan beberapa administrasi hingga menjaga lahan,” ujar Hariyanto saat wawancara di Pangalengan, Senin (11/10).
“Perjanjian bisa diperpanjang, tetapi jika suatu saat nanti kita akan memanfaatkan untuk tanaman kita sendiri, ya kita ambil,” sambungnya.
Di wilayah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, ungkap Hariyanto, memiliki resiko tinggi. Misalnya, pernah terjadi konflik, terjadi longsor dan lainnya. Hariyanto menceritakan, jadi sebenarnya di daerah Kertamanah Pangalengan masyarakatnya sudah terlanjur menggarap lahan PTPN VIII. Kemudian pihaknya melakukan koordinasi hingga memilihkan lahan untuk para petani.
“Tidak semua boleh (digarap), misalnya area dengan kemiringan diatas 30 persen itu enggak boleh, nanti kita ada program tersendiri untuk tentang lahan kritis,” ungkap Hariyanto.
Selain di Pangalengan, perjanjian kerjasama tersebut juga dilakukan di beberapa daerah yang ada di Jawa Barat dan Banten seperti Sukabumi, Bandung Barat, Cianjur Selatan dan lainnya. Total ada sekitar 6 ribu hektar lahan yang dikerjasamakan.
“Kami enggak mau salah sasaran, jangan sampai malah dipakai petani besar,” tuturnya.