Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun Dihapuskan, Cegah Gelombang 3 Covid-19

oleh
oleh
ilustrasi

JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM Pemerintah menghapus cuti bersama pada libur panjang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, hal ini guna untuk menghindari gelombang ketiga COVID-19 menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021.

Johnny mengatakan pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif PCR Test. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.*

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *