Bupati Kampar Riau Kuasai 5 Mobil Dinas Sekaligus

oleh
oleh
Mobil Dinas ilustrasi

KAMPAR (Kontroversinews.com) – Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengkritisi Bupati setempat yang menguasai lima mobil dinas karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2006.

Ketua Pansus Aset DPRD Kabupaten Kampar Ansor ketika melakukan cek fisik kendaraan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Senin (30/8/2021) mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas.

Lima unit mobil dinas tersebut yakni 1 Innova di Yogyakarta, 1 Kijang Innova dan sedan Mercedes di Jakarta, 1 Land Cruiser, 1 Toyota Fortuner dan 1 Toyota Harrier namun tak tahu keberadaannya.

Ansor juga mempertanyakan terkait banyaknya mobil dinas tersebut. Saat melakukan cek fisik kendaraan dinas, Pemda hanya mampu meghadirkan 33 unit dari 56 unit sesuai data yang diserahkan ke Pansus Aset.

Ansor meminta Pemda  untuk lebih serius terkait hal ini karena waktu diberikan pimpinan DPRD Kampar hanya 3 bulan untuk menyelesaikan hal ini.

“Yang jelas saat ini kita fokus kepada penyelesaian masalah kendaraan dinas ini,” Tambahnya.***TONY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *