Bupati dan Wakil Bupati Samosir Mau Lari Cepat tapi Terhambat oleh SKPD?

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom

Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom

SAMOSIR (kontroversinews.com) – Niat baik Bupati Samosir, Vandiko Timoteus Gultom dengan Wakil Bupati, Martua Sitanggang, hendak berlari cepat dan secepatnya untuk mewujudkan rencananya membangun Samosir sesuai visi dan misinya serta janji saat Kampanye dikhawatirkan terhambat oleh SKPD sebagai pelaksana,senin (17/5/2021).

Pergerakan Bupati  baik ditingkat Pusat dan Daerah, sesungguhnya nampak maksimal sebagai upaya lebih dari apa yang telah dijanjikan,Kini bagai bertepuk sebelah tangan.
Betapa tidak gerakan yang dilakukan oleh Bupati Samosir itu sungguh luar biasa. Sebab bukan saja permohonan tetapi tingkat Lobby pun ia lakukan agar  terkabul. Andai segera terkabul apa yang telah diusulkan Bupati, diduga eksekusinya tidak segera dapat dilaksanakan.Pasalnya, SKPD yang dinilai kurang mampu mengeksekusi program tersebut harus menunggu 6 bulan kedepan untuk dapat di evaluasi. Ketentuan itu diatur  ketentuan perundang undangan yang berlaku yang berbunyi”  setidaknya 6 bulan berikutnya Bupati dan Wakil Bupati baru dapat mengubah personilnya “,  Selain ketentuan yang membatasinyau mungkin juga mereka tersandera politik balas Budi.
Sesungguhnya, penataan dan perbaikan birokrasi yang utama, untuk dapat mengeksekusi program termasuk bantuan pusat yang kini sedang digodok Vandiko melalui pendekatan dengan memanfaatkan momentum Danau Toba sebagai Destinasi prioritas.

Bila Bupati dan Wakil Bupati Samosir hendak tegas menjalankan undang undang, maka perlu dukungan untuk evaluasi SKPD secara umum harus taat pada perundang undangan tentang pemerintahan daerah  yaitu 6 bulan setelah pelantikannya.
Pertanyaannya sekarang, apakah ketentuan itu berlaku terhadap oknum bermasalah? Jawabannya tentu tidak berlaku bila oknum itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua oknum pejabat eselon II Samosir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terkait penyaluran Bansos di Samosir kini masih menjabat Sekda Kabupaten Samosir.
Jabiat Sagala misalnya, selaku pembina ASN Kabupaten Samosir yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Samosir,  Februari 2021 lalu, hingga kini masih menjabat sekda.
Sekda adalah eselon tertinggi ditingkat Kabupaten, sesuai Jabatannya adalah membantu Bupati menjalankan pemerintahan sekaligus pembina bagi Aparatur Sipil tingkat Kabupaten. Tidak cuma sebagai pembina tetapi juga dapur pemerintahan Kabupaten dalam administrasi.

Sebagai tersangka memang belum tentu bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan kesalahannya.boleh karena itu kita harus menghargai praduga tidak bersalah.
Namun untuk fokus menghadapi masalah yang dihadapinya, serta menjaga hal hal negatif lainnya, maka secara hukum seharusnya segera setelah menjadi tersangka wajib mundur dari Jabatannya.

Pertantaannya sekarang, jika tidak mau mundur, baik karena sesuatu atau mungkin keinginan mempertahankan posisinya? Bupati harus memerintahkannya mundur agar tidak terbebani.
Bagaimana seorang oknum yang menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi hendak dipertahankan? Bukankah tindak pidana Korupsi menjadi musuh kita bersama? Adakah yang sengaja mencoba untuk mempertahankan atau hendak melawan kesepakatan masyarakat, bangsa dan negara yang tegas menyatakan tindakan itu musuh bersama?
Untu ke inginan kesan negatif dalam ketulusan Bupati dan Wakil Bupati Samosir, semestinya bertindak tegas tanpa terpengaruh kepada oknum oknum yang mencoba menggunakan praduga tidak bersalah sebagai alasan tidak menindaknya.
Empat bulan kedua pejabat, ini sudah menyandang status tersangka. Mereka belum pernah disidik sebagai tersangka. Namun lepas dari cepat atau lambat penyidik memeriksa kedua tersangka, semestinya keduanya harus sadar dan legowo mengundurkan diri dari Jabatannya untuk fokus dan konsentrasi pada masalah hukum yang dihadapinya.
Kedua tersangka tidak mundur.
Entah alasan apa, Bupati Vandiko Timoteus Gultom pun nampaknya tak gerak untuk ini. Perlu kah, Vandiko, melobby Kajari Pangururan seperti yang dia lakukan kepada, Badan Otorita, Gubsu, Kemente

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41