BPPD Jabar Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

- Pewarta

Kamis, 5 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur | Kontroversinews.- Pusat Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Cianjur mengoptimalkan sosialiasasi tentang pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor.?

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan BPPD Provinsi Jabar Cabang Cianjur Iwan Priyatna di Cianjur, Selasa, mengatakan program bebas denda tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, terutama pemilik kendaraan roda dua dan empat, yang menunggak pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan. Kami terus memaksimalkan informasi pembebasan BBNKB dan denda PKB,” katanya.

Selama dua bulan, pihaknya secara optimal menginformasikan kepada semua kalangan masyarakat, bahkan menginformasikan pada komunitas otomotif di Cianjur, tentang kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor sesuai Ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.?

Setelah registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, kata dia, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

“Sanksinya rugi untuk wajib pajak yang tidak membayar karena lewat dari dua tahun `database-nya` akan hilang,” katanya.

Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman selain mengapresiasi program tersebut juga mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, terutama penunggak pajak, untuk memanfaatkan kebijakan itu.

“Kami mengimbau warga Cianjur yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat untuk memanfaatkan kesempatan ini sampai bulan Agustus,” katanya.

Sumber: antara

Berita Terkait

Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan
Diduga PT Kayla Joyo Energi Distribusikan Solar Subsidi ke Pelabuhan Jongor Secara Ilegal
Krisis Kepercayaan Publik di Kuningan: Etika Pejabat Dipertanyakan
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Rabat Beton di Desa Setupatok Cirebon Disorot Publik
Diduga Kelalaian Penyedia, Anggaran Festival Talun Ngangeni 2025 Tak Cair
Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025
Wisata Bandung Selatan Lesu saat Liburan, Pengelola Desak Inovasi dan Dukungan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:41

Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:30

FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:12

Diduga PT Kayla Joyo Energi Distribusikan Solar Subsidi ke Pelabuhan Jongor Secara Ilegal

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54

Krisis Kepercayaan Publik di Kuningan: Etika Pejabat Dipertanyakan

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:23

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Rabat Beton di Desa Setupatok Cirebon Disorot Publik

Berita Terbaru

WARTA DESA

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Minggu, 20 Jul 2025 - 18:32