JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kepala Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani resmikan pelaksanaan peraturan pembebasan biaya pekerja migran Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Melalui Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan dipantau secara daring.
“Saya ingin mengatakan, say good bye. Selamat berakhir pesta pora para rentenir,” kata Benny Rhamdani.
Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi dari ujung rambut hingga ujung kaki pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai mana perintah Presiden Republik Indonesia kepada BP2MI.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Pada pasal penjelasan, tidak ada penjelasan siapa yang harus dibebaskan, siapa yang harus jadi prioritas negara untuk tidak dibebani biaya penempatan, pada sektor pekerjaan apa, dan mereka yang bekerja di negara penempatan mana.
“Sehingga saya memaknai perintah 30, yang disebut pekerja migran Indonesia yang tidak dapat dibebani biaya penempatan adalah seluruh pekerja migran Indonesia yang setiap tahun di luar kondisi pandemi kurang lebih harus kita berangkatkan 270.000 pekerja migran Indonesia,” ujar dia.
Menurut Benny, jika menggunakan cost structure moderat yaitu Rp30 juta yang dibutuhkan setiap PMI untuk berangkat ke negara penempatan, maka setidaknya negara harus menyediakan anggaran kurang lebih Rp8,7 triliun untuk memberikan modal bekerja kepada 270.000 PMI setiap tahun.