BMKG Cabut Peringatan Potensi Tsunami Maluku Tengah, Kenapa?

- Pewarta

Kamis, 17 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

MALUKU (Kontroversinews.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan imbauan atau arahan terkait potensi tsunami di wilayah sepanjang pantai Japutih hingga pantai Atiahu, Maluku Tengah telah berakhir.

Sebelumnya, readyviewed BKMG memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi pesisir pantai karena ada potensi tsunami akibat longsor ke atau di bawah laut. Peringatan dikeluarkan usai gempa magnitudo 6,1 di perairan Maluku Tengah, kemarin.

“Arahan (untuk menjauhi pantau) sudah selesai,” kata Kepala bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono lewat pesan singkat, Kamis (17/6).

Daryono mengatakan imbauan atau arahan untuk masyarakat ini telah berakhir karena gempa susulan yang terjadi di Maluku Tengah terpantau sudah tak terlalu signifikan.

“Karena hasil monitoring gempa susulannya kecil-kecil,” ucap Daryono.

Terpisah, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abu memutuskan tanggap darurat penanganan dampak gempa bumi magnitudo 6,1. Namun, bupati tak merinci berapa lama masa tanggap darurat.

Berita Terkait

Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional
Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah
Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah
Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110