BKN Menyatakan, Peserta Guru PPPK Hanya Boleh Ikut Seleksi 3 Kali

- Pewarta

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru honorer

Ilustrasi guru honorer

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada Mei-Juni 2021. Ini merupakan proses seleksi Guru PPPK kedua yang diadakan pemerintah, setelah sebelumnya sempat digelar pada 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan,  khusus untuk PPPK Guru, setiap peserta yang juga guru honorer diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud .

“Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK,” jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam keterangan tertulis yang telah dilansir dari Liputan6, Rabu (31/3/2021).

Suharmen juga mengingatkan agar pada saat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diminta untuk segera menyiapkan surat keputusan (SK) pengangkatannya. Tujuannya agar setelah diterbitkan SK pengangkatannya oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji PPPK-nya.

Lebih lanjut, Suharmen memaparkan progres penetapan NI PPPK Tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB.

Itu terdiri dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN sebanyak 49.725 orangm BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 98,9 persen, atau untuk 49.178 PPPK. ***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31