Besok, Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Kembali

- Pewarta

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (kontroversinews.com) – Tim pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan akan melonggarkan protokol kesehatan  (prokes) jelang dibuka Sabtu (13/3) besok di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsana menuturkan, pelonggaran dilakukan dengan mengizinkan kunjungan warga dari luar Ibu Kota.

“Sebelumnya kan kita pernah buka tutup buka tutup, sekarang prokes agak longgar. Kalau sebelumnya cuma warga DKI yang boleh datang, sekarang luar warga non-DKI bisa datang,” kata dia saat dihubungi, Jumat (12/3).

Ketut menyebutkan, Ragunan akan beroperasi mulai pukul 7.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB. Meski begitu, pihaknya memberlakukan maksimal kapasitas hingga 50 persen atau sekitar 5.000 pengunjung.

Termasuk tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) bagi pengunjung. Selain itu, pihaknya juga melarang pengunjung di bawah 10 tahun, lansia (di atas 60 tahun), dan ibu hamil.

Ketut mengumumkan bahwa pihaknya juga telah kembali mengoperasikan sejumlah wahana di Ragunan, seperti Pusat Primata Schmutzer dengan tetao menerapkan protokol 3M.

“Di dalam tidak dibatasi di wahananya. Utamanya 5.000 orang. Data sebelumnya yang datang kira-kira 1/3 dari total kapasitas,” kata dia dilansir dari Cnn Indonesia.

“Kita semua berharap pasti agar pandemi ini segera berakhir. Jadi aktivitas wisata mulai biasa. kegiatan normal, dan pengunjung semakin banyak,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan untuk kembali membuka sejumlah tempat wisata seiring perpanjangan PPKM mikro selama dua pekan mulai 8-22 Maret mendatang.

Pembukaan tempat wisata di Ibu Kota tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.***AS

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41