Besok, Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Kembali

- Pewarta

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (kontroversinews.com) – Tim pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan akan melonggarkan protokol kesehatan  (prokes) jelang dibuka Sabtu (13/3) besok di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsana menuturkan, pelonggaran dilakukan dengan mengizinkan kunjungan warga dari luar Ibu Kota.

“Sebelumnya kan kita pernah buka tutup buka tutup, sekarang prokes agak longgar. Kalau sebelumnya cuma warga DKI yang boleh datang, sekarang luar warga non-DKI bisa datang,” kata dia saat dihubungi, Jumat (12/3).

Ketut menyebutkan, Ragunan akan beroperasi mulai pukul 7.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB. Meski begitu, pihaknya memberlakukan maksimal kapasitas hingga 50 persen atau sekitar 5.000 pengunjung.

Termasuk tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) bagi pengunjung. Selain itu, pihaknya juga melarang pengunjung di bawah 10 tahun, lansia (di atas 60 tahun), dan ibu hamil.

Ketut mengumumkan bahwa pihaknya juga telah kembali mengoperasikan sejumlah wahana di Ragunan, seperti Pusat Primata Schmutzer dengan tetao menerapkan protokol 3M.

“Di dalam tidak dibatasi di wahananya. Utamanya 5.000 orang. Data sebelumnya yang datang kira-kira 1/3 dari total kapasitas,” kata dia dilansir dari Cnn Indonesia.

“Kita semua berharap pasti agar pandemi ini segera berakhir. Jadi aktivitas wisata mulai biasa. kegiatan normal, dan pengunjung semakin banyak,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan untuk kembali membuka sejumlah tempat wisata seiring perpanjangan PPKM mikro selama dua pekan mulai 8-22 Maret mendatang.

Pembukaan tempat wisata di Ibu Kota tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.***AS

Berita Terkait

Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi
Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya
Distribusi Air Bermasalah, Gubsu dan Bupati Samosir Tinjau Langsung PDAM Tirtanadi
Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bupati Samosir Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025 Polres Samosir
Anita Girsang Dibidik Media Tanpa Bukti: Di Mana Etika Jurnalisme?
Klaim Eks Pendopo Kuningan Disorot, Laskar Kuda Putih Bela Sultan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:40

Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:33

Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya

Senin, 7 Juli 2025 - 22:21

Distribusi Air Bermasalah, Gubsu dan Bupati Samosir Tinjau Langsung PDAM Tirtanadi

Senin, 7 Juli 2025 - 10:38

Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:43

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Berita Terbaru