Rokan Hilir (Kontroversinews).-Heboh nya berita Bupati Rokan Hilir dan istri tersangkut hukum di Polda Riau dalam kasus Penipuan dan penggelapan uang berinisial Ha 3.2M trus berlanjut dan diusut tuntas karena secara Hukum jelas telah terlapor di Polda Riau sesuai bukti laporan no.LP/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13-03-2023.ini jelas sudah menerima gratifikasi karena jabatan dan memberi janji sesuaidalam UU 31/1999 dan menurut penjelasan pasal 12B UU No.20 tahun 2001,gratifikasi adalah setiap PNS atau penyelenggara negara di anggap Suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.maka aktifis Rumah Millenial Prov Riau akan juga melaporkan peristiwa itu ke KPK jika proses hukum nya mandek di Polda Riau.
Apa lagi sebelumnya menurut pengacara pelapor bahwa istri Bupati juga menerima gratifikasi sebanyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)yang di terima di loby Hotel Jatra Pekanbaru.ini sudah cukup bukti Epy Sintong Bupati Rokan Hilir dan keluarga terbukti bersalah ungkap Hermanto ketua DPD Prov Riau.
Memang sejak beliau di Lantik menjadi bulan-bulanan Media disamping kinerja buruk dan isue pungli yang terjadi di berbagai Dinas di bawah kepemimpinan Epy Sintong.Mudah mudahan dengan Laporan Ha(48 tahun) ini di Polda Riau sampi ke meja hijau karena dana yang dia terima bukan kecil 3.2 milliar bro dan akan Menyurati Kementrian Dalam Negeri untuk me non aktifkan dari Bupati karena membuat kinerja selaku kepala Daerah tidak kondusif dan gaduh. (Dony)