JAKARTA (Kontroversinews.com) – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari ini, Jumat (7/5/2021), dibuka di sejumlah lokasi di DKI Jakarta dan kota penyanggah lainnya. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang SIM.
Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya di laman media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi pelayanan SIM keliling hari ini:
– Samling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus
-Samling Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut
-Samling Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar
-Samling Jaksel: Halaman Parkir Jaksel
-Samling Jaktim: Halaman Parkir Jaktim
-Saling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
-Samling Ciledug: Halaman Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug Ciledug
– Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat
-Samling Kepala Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kepala Dua dan Polsek Pakuhaji
-Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Bekasi
-Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong, dan Kelurahan Tapos
-Samling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat jangan lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan. Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C.***AS