Belum Miliki Perizinan PBG, Rekomendasi Klinik Sudah Terbit, Siapa Bermain ?

- Pewarta

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Telah diterbitkannya Rekomendasi Klinik Pratama Azwa Farma oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menimbulkan tanda tanya besar, hal itu diketahui dari Surat Nomor : 015/1025-PP/VIII/2023 sebagai balasan DPMPTSP Kabupaten Cirebon terhadap pengaduan DPC Ormas Banaspati Cirebon.

Salah satu point dalam Surat tersebut menerangkan bahwa “Rekomendasi untuk Klinik Pratama Azwa Farma telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, namun penerapannya tetap menunggu proses perizinan PBG Klinik diterbitkan”, hal itu disampaikan berdasarkan hasil koordinasi Tim Task Force yang berisikan Tim Teknis beberapa SKPD.

Point surat tersebut menjadi pertanyaan, lantaran diduga adanya hal yang tak sesuai dengan aturan perundangan dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait, dimana perizinan PBG Klinik yang belum terbit namun Rekomendasinya sudah.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Diding, selaku pejabat terkait mengatakan kalau pihaknya telah menerbitkan Rekomendasi sesuai dengan peraturan, menurut Diding, dalam proses verifikasi, pihaknya tidak perlu memverifikasi perizinan PBG.

“Kami sudah melakukan verifikasi sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, kami tidak memiliki akses apakah SKPD lain sudah mengeluarkan rekomendasinya atau belum, dalam Permenkes 14 tahun 2021 itu tidak melakukan verifikasi pada PBG” kata Diding melalui pesan WhatsApp. (18/08/2023).

Sementara itu, mengutip dari website dinkes.cirebonkab.go.id bahwa salah satu persyaratan untuk diterbitkannya Rekomendasi Klinik Pratama harus melampirkan Izin Mendirikan Bangunan sebagai dokumen kelengkapan lainnya.

Keterangan dari salah satu staff Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon juga mengkonfirmasi bahwa rincian persyaratan yang tertulis dalam website adalah benar dan sesuai.

“Iya itu udah sesuai, tapi untuk lebih jelasnya silahkan ke bidang pelayanan didepan” papar salah satu staff.

Keterangan dalam website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon ditambah dengan pernyataan dari staff bidang tentang persyaratan diterbitkannya Rekomendasi Klinik, seakan membantah jawaban dari Kabid Pelayanan Kesehatan itu sendiri (red.).

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terkait nasib Rekomendasi Klinik tersebut. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024
PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah
Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai
Anggaran Dana Desa Padarek tahun 2024 Layak di Bidik APH Di Duga Bermasalah
Uang Muka Rp. 250 Juta Untuk Pembelian Tanah Titisara Desa Mertapada Kulon Dianggap Sudah Sesuai Aturan, Menuai Kontroversi
Proyek P3-AI di BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Perlu Diusut tuntas, Diduga Banyak Masalah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:53

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:44

Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:29

Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:50

PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:17

Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37